Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Tampang Kakek SR, Culik Siswi SMP Tetangga Sendiri Gara-gara Lamaran Ditolak

Kakek (60) di Bone, Sulawesi Selatan, nekat menculik siswi SMP berusia 14 tahun karena lamarannya ditolak....Peristiwa penculikan yang

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
KAKEK CULIK SISWI SMP- Nasib NA Siswi SMP Setelah Diculik Kakek yang Sakit Hati Lamaran Ditolak, Tetanggaan 

Viral Tampang Kakek SR, Culik Siswi SMP Tetangga Sendiri Gara-gara Lamaran Ditolak

TRIBUNJATENG.COM – Cinta buta bisa membutakan logika, itulah yang terjadi pada SR (60), seorang pria lanjut usia di Bone, Sulawesi Selatan, yang nekat menculik siswi SMP berusia 14 tahun karena lamarannya ditolak.

Tragisnya, korban berinisial NA adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa penculikan yang menghebohkan itu terjadi Senin (14/7/2025), saat NA baru pulang sekolah.

Ia diseret secara paksa oleh lima orang pelaku ke dalam mobil, salah satunya adalah SR yang disebut membawa parang.

Warga sempat menyaksikan kejadian itu namun tak berani menolong karena intimidasi senjata.

SR disebut telah berkali-kali melamar korban kepada keluarganya, meski terpaut usia sangat jauh dan korban masih di bawah umur.

Penolakan itu memicu SR untuk menyusun aksi penculikan bersama empat pelaku lainnya, dua di antaranya adalah perempuan.

 "Menurut pengakuan pelaku utama SR, dia suka sama korban. Dan pernah ditolak oleh keluarganya makanya diculik," ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.

Beruntung, korban berhasil diselamatkan dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian. Ia ditemukan dalam keadaan selamat di Desa Cinnong, Kecamatan Amali, masih mengenakan seragam sekolah.

 Namun, secara psikis, NA mengalami trauma dan kini dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.

Kasus ini menyoroti bahaya obsesi dalam hubungan sepihak yang melibatkan ketimpangan usia dan kekuasaan. Kepolisian menegaskan bahwa kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama kami,” tegas AKP Syafriadi dari Polres Bone.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved