Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Miris! 100 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa, Mayoritas Sudah Hamil

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunjateng
HAMIL DIBAWAH UMUR - Fenomena memprihatinkan terjadi di Kabupaten Semarang. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur, sebagian besar karena sudah hamil di luar nikah. 

Miris! 100 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa, Mayoritas Sudah Hamil

TRIBUNJATENG.COM - Fenomena memprihatinkan terjadi di Kabupaten Semarang. 

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur, sebagian besar karena sudah hamil di luar nikah.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan yang umumnya belum berusia 19 tahun, yang merupakan batas minimal usia menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @tvonenews, Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam, menyampaikan bahwa tidak semua permohonan dikabulkan, meskipun calon pengantin perempuan dalam kondisi hamil. 

Sejak 2024 hingga pertengahan 2025, terdapat lima permohonan dispensasi yang ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

“Meskipun hamil, bukan berarti dispensasi otomatis dikabulkan. Hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Khoirul Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan, banyak permohonan datang karena adanya tekanan dari keluarga untuk segera menikah. 

Namun, majelis hakim tetap harus menilai kesiapan mental, pendidikan, hingga kondisi sosial ekonomi pasangan, bukan sekadar status kehamilan.

Khoirul menegaskan, dispensasi menikah hanya diberikan bila terdapat alasan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Restu dari orang tua saja tidak cukup menjadi dasar persetujuan.

“Misalnya, ada permohonan yang ditolak karena salah satu calon masih sekolah di luar negeri, atau karena ada indikasi tekanan dari keluarga,” jelasnya.

Majelis hakim juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya pendidikan anak dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin.

“Anak yang menikah saat masih sekolah berisiko besar putus sekolah. Itulah yang kami coba cegah,” lanjutnya.

PA Ambarawa juga menganjurkan para orang tua untuk mengambil jalur hukum jika anaknya yang masih di bawah umur dihamili di luar pernikahan. 

Ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dari pihak yang menghamili serta perlindungan hak anak.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi dan pendampingan terhadap remaja serta keluarga agar tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah dini yang berisiko merugikan masa depan anak.

Sementara itu, peristiwa lain dialam oleh seorang remaja putri di Bekasi, Jawa Barat, diduga dihamili oleh anak anggota polisi.

Remaja tersebut bahkan telah melahirkan seorang bayi yang kini berusia enam bulan.

Kasus ini viral setelah korban mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Minggu (16/6/2024).

Ketua LBH Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mengapul Sirait mengatakan, korban yang berinisial P (16) dihamili saat masih kelas 2 SMP.

Pelaku adalah kekasihnya sendiri, R (18) yang disebut-sebut anak anggota polisi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (18/6/2024), korban mengaku sering dibujuk untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku.

Adapun hubungan tersebut kerap dilakukan di rumah pelaku, dengan iming-iming perasaan sayang.

Hingga akhirnya korban menyadari telah hamil saat usia kandungan memasuki empat bulan.

Orangtua pelaku sempat menemui orangtua korban dan meminta agar janin yang ada di rahim P digugurkan.

Namun, korban dengan tegas menolak permintaan tersebut.

Orangtua pelaku kemudian berjanji akan bertanggung jawab atas kehamilan P sampai melahirkan.

Namun, janji tersebut kini tak kunjung ditepati, sehingga keluarga korban mendatangi kantor LBH untuk mendapatkan bantuan hukum.(*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved