PLN UIP JBT
PENGUMUMAN Pengadaan Tanah Pembangunan SUTT 150 kV KEK Kendal Incomer Kaliwungu-Weleri
Pengumuman tim persiapan pengadaan tanah pembangunan SUTT 150 kV KEK Kendal Incomer (Kaliwungu-Weleri).
PENGUMUMAN PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI 150 kV KEK KENDAL INCOMER (KALIWUNG-WELERI) DI KECAMATAN KALIWUNGU, KECAMATAN KALIWUNGU SELATAN DAN KECAMATAN BRANGSONG KABUPATEN KENDAL PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : 500.17.2/1584/2025
Tanggal: 14 Juli 2025
Berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor : 100.3.3.2/279/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV KEK Kendal Incomer (Kaliwungu-Weleri) di Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
A. Peta Lokasi Pembangunan
B. Maksud dan tujuan pembangunan:
1. Mendukung kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi khusus nasional;
2. Menjaga keandalan sistem kelistrikan di wilayah Jawa Tengah;
3. Mendukung pasokan daya listrik guna meningkatkan perekonomian di wilayah Jawa Tengah khususnya Kabupaten Kendal serta area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal;
4. Mampu memberikan jaminan pasokan listrik yang stabil bagi para pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

Baca juga: Pelatihan Kedisiplinan Yantek 2025, Wujudkan Komitmen Service Excellence PLN untuk Rakyat
C. Letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan:
1. Kecamatan Kaliwungu:
a. Desa Krajankulon 1 (satu) bidang seluas + 625 m2
b. Desa Wonorejo 1 (satu) bidang seluas ± 529 m2
c. Desa Sarirejo 5 (lima) bidang seluas + 2.195 m2
d. Desa Karangtengah 7 (tujuh) bidang seluas + 2.745 m2
2. Kecamatan Kaliwungu Selatan:
a. Desa Plantaran 1 (satu) bidang seluas ± 1.156 m2
b. Desa Sukomulyo 20 (dua puluh) bidang seluas ± 4.165 m2
3. Kecamatan Brangsong:
a. Desa Penjalin 1 (satu) bidang seluas + 1.156 rn2
D. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah
Juli 2025 - Desember 2025
E. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan
Desember 2025 - November 2026
Demikian pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.