Berita Viral
Profil Ustaz Zuhdi Guru Madin Demak Tampar Murid karena Dilempar Sendal dan Didenda Rp 25 Juta
Profil Ustaz Ahmad Zuhdi (63), eorang guru Madrasah Diniyah di Demak, Jawa Tengah yang tengah viral
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Profil Ustaz Ahmad Zuhdi (63), eorang guru Madrasah Diniyah di Demak, Jawa Tengah yang tengah viral.
Ustaz Zuhdi didenda sebesar Rp 25 juta karena menampar seorang siswa berinisial D.
Demi membayar denda tersebut, Pak Ustaz sampai menjual sepeda motornya.
Sehari-hari, sebagai guru, Ahmad Zuhdi menerima gaji Rp 105 ribu per bulan yang diterima dengan cara dirapel.
Baca juga: Guru Madrasah Demak Didenda Rp 25 Juta Diduga karena Tampar Murid, Netizen Munculkan Seruan Donasi

Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk sang guru.
Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di mushola lingkungan Madin pada Jumat (18/7/2025).
Kronologi Kejadian: Ditimpuk Sandal, Guru Lakukan Pemukulan
Miftahul menjelaskan bahwa insiden bermula saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5, dan tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh, pada Rabu (30/4/2025).
“Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan,” ujar Hidayat.
Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.
Langkah-Langkah Mediasi hingga Tuntutan Denda
Berikut kronologi guru madin didenda Rp 25 juta:
Kamis (1/5/2025):
Kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin dan menyampaikan aduan.
Saat itu, disebutkan bahwa anaknya sedang tidur.
Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang dan disarankan oleh Hidayat untuk melakukan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah.
Siangnya, mediasi pertama dilakukan.
Zuhdi mengakui perbuatannya dan pihak madrasah meminta maaf secara resmi.
Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai.
“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah.
Kamis (10/7/2025):
Lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.
Sabtu (12/7/2025):
Mediasi kedua digelar di rumah kepala Madin.
Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.
“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.
Denda Disepakati Rp 12,5 Juta, dari Awalnya Rp 25 Juta
Awalnya, pihak wali murid mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta, namun setelah dilakukan mediasi dan musyawarah, nominal tersebut dinegosiasi menjadi Rp 12,5 juta.
Gaji Ustaz Zuhdi

Dari informasi yang beredar, Ustadz Zuhdi menjual sepeda motornya untuk membayar tuntutan Rp 25 juta dari wali murid tersebut.
Padahal, Ustadz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 105 ribu per bulan.
Baca juga: Fakta Mengejutkan 2 Bocah Batang Korban Penyekapan di Boyolali, Bahagia Kembali ke Rumah
Bahkan gaji itu dirapel atau dirankap beberapa bulan.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram tokoh agama Gus Miftah.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @Gusmiftah pada Jumat (18/7/2025), Ustadz Zuhdi telah mengajar selama 30 tahun.
“Sekadar info beliau bernama bapak zuhdi usia 60 tahun, mengajar di madrasah diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji 105 ribu perbulan, terima gaji dirapel per empat bulan,” tulis Gus Miftah.
Selain itu, madrasah diniyah itu berdiri di atas tanah wakaf dari mertua Ustadz Zuhdi.
“Berdirinya madrasah tersebut merupakan wakaf tanah dari mertua beliau. Doakan semoga beliau sehat dan panjang umur amin.”
Dalam unggahan itu juga terlihat rumah Ustadz Zuhdi yang nampak sederhana.
Gus Miftah bahkan akan berkunjung ke rumah Ustadz Zuhdi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Ustadz Zuhdi dituntut oleh wali murid berinisial SM sebesar Rp 25 juta.
Ustadz Zuhdi diduga memukul anak SM yang berinisial D.
Insiden viral itu terjadi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak pada 30 April 2025.
Guru Madin bernama Zuhdi tersebut dituntut Rp 25 juta karena diduga menampar murid berinisial D.
Orangtua D tak terima karena anaknya dipukul.
Insiden ini berawal saat murid-murid bermain sambil melempar sandal.
Sandal tersebut lalu mengenai kepala Ustadz Zuhdi yang ada di dalam kelas.
Ustadz Zuhdi lalu menghampiri ke kelas anak-anak tersebut dan bertanya siapa yang melempar sandal.
Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi mengatakan akan memasukkan anak-anak ke kantor.
Anak-anak lalu menunjuk D.
“Diuncalke (dilempar) nek Pak Ustadz Zuhdi, keno Pak Ustadz Zuhdi, sing dituduh aku .Padahal ogak (tidak) aku, aku ke kelas, kulo (aku) ditakok i (ditanyai), mau sing nguncalke (ngelempar) sopo (siapa). Jarene ki ono sing ngomong aku (Katanya ada yang bilang aku). Aku diparani, dikeplak i. Plok-plok (Aku dihampiri, dipukul) ” ucap D dikutip dari Tiktok @exaecin.
D mengaku kepalanya sempat sakit dan ia dibawa berobat ke daerah Welahan.
Namun kini kondisinya sudah baik-baik.
Kini setelah viral, Zuhdi mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
(Tribunjateng/Kompas.com)
Sosok Umar, Warga Sukabumi Dikeroyok Polisi, Kapolri Minta Maaf ke Keluarga Affan |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Brimob Lindas Driver Ojol saat Demo Ricuh di DPR |
![]() |
---|
Viral Demo DPR Ricuh! Mobil Brimob Lindas Driver Ojol, Umar Meninggal? |
![]() |
---|
Demo DPR Bergeser ke SPBU Simpang Benhil, Operasional Ditutup Imbas Kerusuhan |
![]() |
---|
Link Live Streaming Demo DPR Hari Ini, Tol Dalam Kota Lumpuh dan KRL Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.