Pembunuh Driver Taksi Online
Alasan Icus Gagal Merampok Kendaraan Taksi Online di Purbalingga Karena Tak Bisa Bawa Mobil Listrik
Terkuak alasan Suswanto alias Icus pelaku pembunuhan pria berinisial AM (54) yang merupakan seorang driver taksi online, pada Jumat (11/7/2025).
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Terkuak alasan Suswanto alias Icus pelaku pembunuhan pria berinisial AM (54) yang merupakan seorang driver taksi online, pada Jumat (11/7/2025).
Icus yang telah mempersiapkan secara matang untuk mengambil mobil dan harta korbannya ternyata batal terjadi.
Icus terpaksa meninggalkan mobil tersebut lantaran tak bisa mengendarai mobil listrik.
Baca juga: Tampang Icus Pembunuh Driver Taksi Online di Purbalingga, Terhimpit Ekonomi Tega Menghabisi
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Purbalingga pada hari Senin (21/7/2025).
Sebelumnya, AM ditemukan meninggal dunia di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025).
Saat ditemukan, kondisi AM terlihat penuh luka, di antaranya pada bagian kepala.
Peristiwa tersebut pun menimbulkan tanda tanya tentang siapa pelaku yang tega melakukan perbuatan tersebut.
Namun rupanya tak butuh waktu lama, lima hari setelah ditemukannya mayat AM, pelaku pembunuhan AM pun sudah ditangkap oleh polisi.
Hal tersebut diungkap langsung Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Purbalingga, Senin (21/7/2025).
Ia menyatakan, setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara ini, maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan.
Terkait pelaku, Kapolres menyebut pelaku tersebut bernama Suswanto alias Icus (45), pekerjaan tidak tetap, dan merupakan warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
"Penyidik menentukan peristiwa ini adalah Pembunuhan berencana disertai perampokan karena adanya fakta yang ditemukan, mulai dari perbuatan pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku untuk mengambil barang milik korban," jelasnya.
Beberapa barang yang ditemukan dalam peristiwa ini ialah satu unit mobil berwarna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban berserta dengan isinya.
"Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu, hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (16/7/2026) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat yang bersangkutan melarikan diri," lanjutnya.

Dugaan Pelaku Lain
Berdasarkan hasil pendalaman, Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu pelaku untuk melakukan tindakan ini.
Menurutnya beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut.
Sementara itu terkait motif pembunuhan, Kapolres menyebut pelaku melakukan hal ini karena permasalahan ekonomi.
"Kesulitan ekonomi menjadi dorongan dan jalan pintas yang dilakukan pelaku untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya," ungkapnya.
Residivis
Kapolres menambahkan, pelaku Icus sebelumnya juga merupakan seorang residivis.
"Sudah dua kali menerima putusan pengadilan, satu terkait kasus penggelapan sepeda motor, dua terkait pencurian handphone di Purbalingga pada tahun 2022" ungkapnya.

Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan.
"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya.
Kronologi
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menyatakan kronologi peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang bernama Suswanto alias Icus mengajak korban atau AM (54) untuk berkenalan.
"Awalnya pelaku kenalan dengan korban, lalu dia berpura-pura ingin menyewa mobil korban dengan alasan ingin diantar ke wisata Guci di Pemalang," ungkapnya.
Selanjutnya, karena pelaku juga diketahui merupakan seorang driver atau sopir, pelaku pun diketahui cukup memahami beberapa jalur, dan pada saat itu pelaku dengan sengaja meminta diantarkan ke lokasi yang sepi, dengan asumsi menunggu rekannya yang akan ikut.
Saat itu lokasi tersebut rupanya berada di sekitar penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
"Dengan asumsi tersebut, jeda waktu ini dipakai pelaku untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Saat pelaku melakukan aksinya, Kapolres mengungkap pelaku tidak menyatakan jika korban melakukan perlawanan.
"Namun demikian, berdasarkan hasil visum dan autopsi, terdapat indikasi perlawanan dari korban," katanya.
Kapolres menyebut, korban dibunuh pelaku menggunakan batu yang memang telah disiapkan olehnya untuk membunuh korban.
"Ada indikasi satu orang lagi yang ikut membantu, tapi kami masih menyelidiki barang bukti," katanya.
Karena motif ekonomi yang mendasari tindakan pelaku, ia menyebut sebelumnya pelaku hendak mengambil mobil yang dikendarai oleh korban.
"Tetapi pelaku ini ternyata tidak bisa mengoperasikan spek dari mobil korban atau tidak bisa mengoperasikan mobil elektrik (listrik), sehingga mobil ditinggal dan kunci yang sudah ia pegang kemudian ia buang," katanya.
Pelaku diketahui berhasil membawa beberapa barang milik korban seperti handphone yang kemudian dijual dan dompet milik korban berserta dengan isinya.
Baca juga: Viral Sopir Taksi Online Dapat Orderan Gaib ke Kuburan di Banyumas, Saat Dicek Penumpang Hilang
Lebih lanjut, usai melarikan diri setelah membunuh korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (16/7/2025) di daerah Ngawi, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan.
"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar Kapolres. (anr)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.