Pembunuh Driver Taksi Online
Tampang Icus Pembunuh Driver Taksi Online di Purbalingga, Terhimpit Ekonomi Tega Menghabisi
Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria berinisial AM (54).
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria berinisial AM (54) yang merupakan seorang driver online, warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Senin (21/7/2025).
Sebelumnya, AM ditemukan meninggal dunia di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025).
Saat ditemukan, kondisi AM terlihat penuh luka, salah satunya ialah pada bagian kepala.
Peristiwa tersebut pun menimbulkan tanda tanya tentang siapa pelaku yang tega melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Pak RT Ungkap Mas-mas Sleman yang Aniaya Pacar Driver Ojol Ternyata Tidak Kerja di Pelayaran
Baca juga: Inilah Sosok Perempuan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok, Keluarga: Ada yang Janggal
Namun rupanya tak butuh waktu lama, lima hari setelah ditemukannya mayat AM, pelaku pembunuhan AM pun sudah ditangkap oleh polisi.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Purbalingga, Senin (21/7/2025).
Ia menyatakan, setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara ini, maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan.
Terkait pelaku, Kapolres menyebut pelaku tersebut bernama Suswanto alias Icus (45), pekerjaan tidak tetap, dan merupakan warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
"Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampok karena adanya fakta yang ditemukan, mulai dari perbuatan pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku untuk mengambil barang milik korban," jelasnya.
Beberapa barang yang ditemukan dalam peristiwa ini ialah satu unit mobil berwarna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban berserta dengan isinya.
"Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu, hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (16/7/2026) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat yang bersangkutan melarikan diri," lanjutnya.
Dugaan Pelaku Lain
Berdasarkan hasil pendalaman, Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu pelaku untuk melakukan tindakan ini.
Menurutnya beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut.
Sementara itu terkait motif pembunuhan, Kapolres menyebut pelaku melakukan hal ini karena permasalahan ekonomi.
"Kesulitan ekonomi menjadi dorongan dan jalan pintas yang dilakukan pelaku untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya," ungkapnya.
Pelaku Merupakan Residivis
Kapolres menambahkan, pelaku Icus sebelumnya juga merupakan seorang residivis.
"Sudah dua kali menerima putusan pengadilan, satu terkait kasus penggelapan sepeda motor, dua terkait pencurian handphone di Purbalingga pada tahun 2022" ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan.
"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.