Pembunuh Driver Taksi Online
Alasan Icus Gagal Merampok Kendaraan Taksi Online di Purbalingga Karena Tak Bisa Bawa Mobil Listrik
Terkuak alasan Suswanto alias Icus pelaku pembunuhan pria berinisial AM (54) yang merupakan seorang driver taksi online, pada Jumat (11/7/2025).
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Terkuak alasan Suswanto alias Icus pelaku pembunuhan pria berinisial AM (54) yang merupakan seorang driver taksi online, pada Jumat (11/7/2025).
Icus yang telah mempersiapkan secara matang untuk mengambil mobil dan harta korbannya ternyata batal terjadi.
Icus terpaksa meninggalkan mobil tersebut lantaran tak bisa mengendarai mobil listrik.
Baca juga: Tampang Icus Pembunuh Driver Taksi Online di Purbalingga, Terhimpit Ekonomi Tega Menghabisi
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Purbalingga pada hari Senin (21/7/2025).
Sebelumnya, AM ditemukan meninggal dunia di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025).
Saat ditemukan, kondisi AM terlihat penuh luka, di antaranya pada bagian kepala.
Peristiwa tersebut pun menimbulkan tanda tanya tentang siapa pelaku yang tega melakukan perbuatan tersebut.
Namun rupanya tak butuh waktu lama, lima hari setelah ditemukannya mayat AM, pelaku pembunuhan AM pun sudah ditangkap oleh polisi.
Hal tersebut diungkap langsung Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Purbalingga, Senin (21/7/2025).
Ia menyatakan, setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara ini, maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan.
Terkait pelaku, Kapolres menyebut pelaku tersebut bernama Suswanto alias Icus (45), pekerjaan tidak tetap, dan merupakan warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
"Penyidik menentukan peristiwa ini adalah Pembunuhan berencana disertai perampokan karena adanya fakta yang ditemukan, mulai dari perbuatan pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku untuk mengambil barang milik korban," jelasnya.
Beberapa barang yang ditemukan dalam peristiwa ini ialah satu unit mobil berwarna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban berserta dengan isinya.
"Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu, hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (16/7/2026) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat yang bersangkutan melarikan diri," lanjutnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.