Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru Ngaji Cabuli Murid dengan Modus Curhat

 Seorang guru ngaji berinisial AR (44) ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri. 

SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI PENCABULAN: Kasus pencabulan terjadi di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang guru ngaji berinisial AR (44) ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri. (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG – Kasus pencabulan terjadi di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Seorang guru ngaji berinisial AR (44) ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri. 

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Bejatnya Pria 45 Tahun di Salatiga, Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Saat itu, korban yang sedang mengaji diajak oleh pelaku untuk berbicara secara pribadi atau curhat.

Pelaku juga sempat mengecek ponsel korban dan menanyakan hal-hal terkait kehidupan pribadi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa pelaku kerap menegur korban sambil melakukan tindakan cabul jika mendapati hal yang dianggap tidak sesuai ajaran.

“Orangtuanya melaporkan ke Satreskrim di Polrestabes Bandung dan akhirnya tim PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” ucap Budi.

Ia menyebutkan, tindakan cabul dilakukan pelaku di rumahnya sejak Maret hingga April 2025.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan orangtuanya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali mencabuli korban dan mengakui telah melakukan perbuatan serupa kepada beberapa murid lainnya.

“Tetapi kami mendapat informasi bahwa ada korban-korban lainnya.

Hanya memang yang bersangkutan ataupun korban lainnya masih kita coba minta keterangan karena memang ada beberapa yang tidak mau diminta keterangan,” ujar Budi.

Polisi menduga jumlah korban lebih dari satu, dan saat ini masih mendalami pengakuan pelaku.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awalnya Curhat, Guru Ngaji di Bandung Cabuli Muridnya"

Baca juga: Wanita Tewas dengan Tangan Terborgol, Dirudapaksa 3 Pelaku Sebelum Dihabisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved