Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Bejatnya Pria 45 Tahun di Salatiga, Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Seorang pria berinisial AS (45), warga Kota Salatiga, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(dok Polres Salatiga/istimewa)
DIPERIKSA - Seorang pria berinisial AS (45), warga Kota Salatiga diperiksa polisi di Mapolres Salatiga. Dia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia balita. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Seorang pria berinisial AS (45), warga Kota Salatiga, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia balita.

Kasus ini terbongkar setelah istri AS, yaitu DE (26) yang juga merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada Jumat, 25 April 2025.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini kasusnya tengah ditangani.

Dia mengatakan, kejadian bermula pada Oktober 2024. 

Saat itu, AS tinggal serumah dengan DE dan anaknya. 

Seiring waktu, DE mulai mencurigai perilaku AS yang dinilai tidak wajar. 

Bahkan, mereka tidak tidur sekamar sejak awal menikah, dengan alasan yang menurut DE cukup aneh, AS mengaku merasa tidak nyaman tidur bersama istri dan anak tirinya.

Kecurigaan DE semakin kuat ketika sang anak mulai mengeluhkan rasa tidak nyaman, disertai dengan penemuan benda mencurigakan pada barang pribadi AS.

“DE sempat menemukan sesuatu yang menguatkan kecurigaannya. 

Hal itu kemudian mendorongnya untuk berbicara langsung dengan anaknya,” terang Ipda Sutopo, Rabu (9/7/2025).

Dari percakapan yang dilakukan secara perlahan, sang anak akhirnya menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya saat berada di kamar AS. 

Pengakuan itu menjadi dasar bagi DE untuk segera membuat laporan ke pihak berwajib.

“Korban mengaku saat itu berada di kamar pelaku, diberikan ponsel untuk menonton YouTube, lalu terjadi tindakan yang tidak pantas,” kata Ipda Sutopo.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, antara lain satu potong kaos lengan pendek berwarna kuning dengan gambar kucing, satu celana panjang kuning bermotif bintik hitam, serta satu potong celana dalam berwarna kuning.

AS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Penanganan hukum terhadap kasus itu akan terus berlanjut hingga proses peradilan tuntas.

“Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” pungkas Sutopo. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved