Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tentara Bayaran Rusia Asal Semarang

Kasus Satria Kumbara asal Semarang Jadi Pengingat: Gabung Militer Asing Bisa Hilang Kewarganegaraan

Mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan publik setelah bergabung dengan militer Rusia dan ikut bertempur di Ukraina.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
istimewa
DESERSI- Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL deseri gabung tentara Rusia 

Kasus Satria Kumbara asal Semarang Jadi Pengingat: Gabung Militer Asing Bisa Hilang Kewarganegaraan

TRIBUNJATENG.COM - Mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan publik setelah bergabung dengan militer Rusia dan ikut bertempur di Ukraina. 

Kini, Satria dikabarkan ingin kembali ke Indonesia, meskipun status kewarganegaraan WNI-nya telah dicabut oleh pemerintah.

Sebelum membelot ke luar negeri, Satria Arta Kumbara merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). 

Ia resmi diberhentikan dari dinas militer karena melakukan desersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin dengan niat tidak kembali.

Menurut keterangan Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, Satria telah dianggap melakukan desersi sejak 13 Juni 2022.

“Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026, mantan anggota Itkormar, dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini,” ujar Kadispenal, Jumat (9/5/2025).

Pengadilan Militer II-8 Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan putusan in absentia terhadap Satria. 

Ia divonis satu tahun penjara dan diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Marinir.

Namun, tanpa diketahui publik, Satria kemudian muncul di media sosial dan mengaku bergabung dalam operasi militer khusus Rusia. 

Pengakuan tersebut pertama kali muncul lewat akun X (Twitter) @zstorm689, yang juga membagikan dokumentasi visual dirinya bersama kelompok berseragam militer.

Postingan itu viral setelah akun @Y_D_Y_P menyebarkannya ulang, memicu spekulasi luas terkait keterlibatan Satria dalam konflik bersenjata di Ukraina.

Akibat keterlibatannya dengan militer Rusia, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas. 

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa status WNI Satria telah dicabut sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Ia telah dinyatakan desersi dan lebih fatal lagi karena aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin Presiden,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menurut aturan, warga negara Indonesia dilarang masuk ke dinas militer asing tanpa persetujuan dari Presiden RI. 

Pelanggaran atas ketentuan ini secara otomatis menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia.

Dasar Hukum Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang dikutip dari Kompas.com, sejumlah poin menyebutkan alasan seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan, antara lain:

  • Bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden;
  • Menjadi warga negara lain secara sukarela;
  • Mengangkat sumpah kepada negara asing;
  • Tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI saat tinggal di luar negeri selama lima tahun atau lebih;
  • Memiliki paspor asing atas nama sendiri;
  • Aktif dalam jabatan di pemerintahan negara lain yang seharusnya hanya dipegang oleh WNI.

Meski disebut ingin kembali ke Tanah Air, peluang Satria Arta Kumbara untuk pulang ke Indonesia akan terkendala oleh status hukumnya dan pencabutan kewarganegaraan. 

Apalagi, keterlibatannya dalam militer asing juga mengandung risiko diplomatik antara Indonesia dan Rusia.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi pemerintah Indonesia dalam menyikapi warga negara yang terlibat militer asing tanpa izin, serta penguatan pengawasan terhadap pelanggaran Undang-undang Kewarganegaraan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved