Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Kemhum Belum Terima Laporan Resmi Status Satria di Rusia

WNI yang terbukti menjadi tentara di negara lain akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

Tiktok @zstorm689
SATRIA: Tangkapan layar dari Tiktok @zstorm689 pada Senin (21/7/2025) menampilkan Satria Arta Kumbara Mantan TNI AL yang dulu bergabung menjadi tentara Rusia dan kini ingin pulang. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons polemik status kewarganegaraan Satria. (Tiktok @zstorm689) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang dilaporkan sempat menjadi tentara Rusia

Nama Satria kembali jadi sorotan usai menyatakan penyesalan atas keputusannya menandatangani kontrak sebagai tentara asing, dan mengungkapkan keinginan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Supratman mengatakan, WNI yang terbukti menjadi tentara di negara lain akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

Baca juga: Ibu Satria Menanti Sambil Tatap Foto di Dinding

Hal itu merujuk pada ketentuan UU No. 12/2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7).

Menurut dia, ketentuan itu diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e UU Kewarganegaraan.

Huruf d pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Adapun, huruf e menyatakan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detil isinya," ucapnya.

Supratman menegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan WNI Satria Arta Kumbara.

Akan tetapi, dia menambahkan, Satria kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Meski demikian, ia juga memastikan sampai saat ini Kemenkum belum pernah menerima laporan secara resmi, termasuk perwakilan di luar negeri berkait dengan status Satria yang menjadi tentara di negara lain.

"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," jelasnya.

Adapun, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara relawan Rusia itu.

Kemlu pun tetap melakukan komunikasi dengan Satria.

"Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (21/7) malam, seperti dikutip Antara.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI lagi.

TNI AL pun tidak akan merespon permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI. 

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan.

Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," tuturnya, di Jakarta, Senin (21/7), seperti dikutip Antara.

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan dipecat dari TNI.

"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT), ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Berdasarkan putusan tersebut, Tunggul memastikan TNI AL akan tetap berpegang teguh tidak bisa menerima kembali Satria sebagai anggota TNI. (Tribunnews)

Baca juga: Jejak Masa Kecil Mantan Marinir TNI AL di Ambarawa Semarang, Satria Jadi Sorotan Karena Rusia

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved