CPNS 2025
3 Sistem Baru Seleksi CPNS 2025, Tidak Lagi Tes Serentak hingga Hasil SKD Berlaku 2 Tahun?
Informasi ini disampaikan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. 3 sistem baru seleksi CPNS 2025.
3 Sistem Baru Seleksi CPNS 2025, Tidak Lagi Tes Serentak hingga Hasil SKD Berlaku 2 Tahun?
TRIBUNJATENG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan tiga sistem baru untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Meski hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah soal pembukaan seleksi CPNS 2025, BKN sudah mulai mempersiapkan sejumlah perubahan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK Kementerian Agama.
Baca juga: Tampilan sscasn.bkn.go.id Berubah, Hilal Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka?
Perlu dicatat, tiga sistem ini masih berupa rencana dan belum dirilis secara resmi oleh BKN.
Informasi ini disampaikan sebagai gambaran awal jika seleksi CPNS 2025 benar-benar dilaksanakan.
Berikut tiga sistem baru yang direncanakan:
1. Tidak Ada Lagi Tes Serentak
Seleksi CPNS sebelumnya dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Namun, mulai tahun depan, sistem ini akan diubah.
Tes CPNS 2025 akan dilakukan dengan jadwal yang lebih fleksibel.
Peserta bisa mengikuti tes sesuai dengan kesiapan masing-masing.
2. Hasil Tes Berlaku Dua Tahun
Hasil tes CPNS nantinya akan berlaku selama dua tahun.
Jika peserta gagal di tahun pertama, hasilnya masih bisa digunakan pada seleksi tahun berikutnya.
Peserta tidak perlu mengikuti semua tes dari awal.
3. Subtes yang Lulus Tidak Perlu Diulang
Jika peserta hanya gagal di salah satu subtes, maka hanya subtes itu yang harus diulang.
Gaji PNS 2025 Lengkap dari Golongan I A sampai IV E |
![]() |
---|
6 Dokumen Syarat CPNS 2025, Siapkan dari Sekarang! |
![]() |
---|
Tampilan sscasn.bkn.go.id Berubah, Hilal Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka? |
![]() |
---|
CPNS 2025 Tidak Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari Menpan RB Rini Widyantini: Butuh Waktu |
![]() |
---|
Latihan Soal SKD CPNS 2025 TWK HOTS Beserta Kunci Jawaban, Asas-asas Kewarganegaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.