Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Ketua RT di Jateng

Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Kudus Jawa Tengah 2025

Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru 2025 di Kudus Jawa Tengah. Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang

Editor: Awaliyah P
istimewa
ILUSTRASI UANG - Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Kudus Jawa Tengah 2025. 

Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Kudus Jawa Tengah 2025

TRIBUNJATENG.COM - Segini besaran gaji ketua RT terbaru di Kudus, Jawa Tengah

Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.

Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RW di Kabupaten Kudus Jawa Tengah

Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Gaji ketua RT di Kudus Rp3,5 juta per tahun, yang berarti sekitar Rp291.667 per bulan

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:

  1. Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
  2. Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
  3. Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
  4. Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
  5. Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Setiap Anggota RT/ Warga mempunyai kewajiban:

  1. Menjaga kerukunan antar warga
  2. Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
  3. Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
  4. Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
  5. Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
     

Setiap Anggota RT mempunyai hak :

  1. Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT
  2. Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
  4. Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
  5. Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku
  6. Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT

Tugas Pengurus Rukun Tetangga

  1. Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah
  2. Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.

Fungsi Pengurus RT adalah:

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
  2. Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
  3. Menangani masalah-masalah sosial warga
  4. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
  5. Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
  6. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
  7. Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
     

Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
  3. Menaati peraturan perundang-undangan
  4. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
  5. Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  6. Melaksanakan keputusan musyawarah warga
  7. Membina kerukunan hidup warga
  8. Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
  9. Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
  10. Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
     

Hak Pengurus Rukun Tetangga

  1. Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
  3. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  4. Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
  5. Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
  6. Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved