Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Kemenag Demak Gandeng Kejaksaan Pantau Proses Lelang Sewa Tanah Wakaf

Pelaksanaan lelang tanah wakaf berupa sawah yang dilakukan oleh Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)

Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Faisal Affan
LELANG SEWA TANAH WAKAF - Kepala Kemenag Demak Taufiqur Rahman gandeng Kejaksaan Negeri Demak untuk turut memantau proses lelang tanah wakaf. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pelaksanaan lelang tanah wakaf berupa sawah yang dilakukan oleh Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Demak di kantor Kemenag, merupakan solusi dari permasalahan lelang di tahun-tahun sebelumnya.


Menurut Kepala Kemenag Demak, Taufiqur Rahman, lelang tanah wakaf sawah pada tahun-tahun sebelumnya dikelola oleh masing-masing desa. Sehingga memicu banyak permasalahan yang merugikan penggarap.


"Tahun-tahun sebelumnya banyak kejadian tanah wakaf itu diborong oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga tidak ada asas keadilan bagi penggarap sawah," ujarnya, Selasa (29/7/2025).


Menurutnya tanah wakaf sawah yang diborong tersebut kembali diperjual belikan dengan harga yang tidak ada ketentuannya. Sehingga hanya akan menguntungkan beberapa pihak saja.


"Maka kami menggandeng Kejaksaan Negeri Demak untuk turut memantau proses lelang ini. Apabila dalam perjalanannya nanti ada hal-hal yang melanggar perjanjian, maka bisa diproses secara hukum," tegasnya.


Taufiq sapaan akrabnya meminta kepada penggarap sawah yang menang lelang untuk tidak menjual atau memindah tangankan kepada pihak tertentu. Maka setiap pendaftar lelang hanya bisa mengambil maksimal 3 bahu sawah.


"Pemenang lelang nanti berdasarkan yang menawar harga sewa paling tinggi. Harga sewa tiap bahu sawah wakaf berbeda-beda tergantung kondisinya. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga untuk appraisal harga sewa tiap bahunya. Jadi bukan kami yang menentukan," tambahnya.


Pihak pemenang lelang atau penggarap sawah hanya diberikan kewenangan untuk mengelola selama satu tahun. Menurut Taufiq jangka waktu tersebut cukup untuk tiga musim tanam.


"Bila penggarap sawah terkendala masalah pembiayaan, kami juga menggandeng Bank Jateng untuk memfasilitasi kredit musiman," tutupnya.


Ia berharap proses lelang yang berlangsung dari tanggal 28 Juli hingga 6 Agustus 2025 ini bisa berjalan transparan dan akuntabel.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved