Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya

Dengan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan masing-masing aparat desa minimal adalah: Kepala Desa: Rp 3.526.640..perangkat desa

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya 

Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya

TRIBUNJATENG.COM – Ingin berkarier sebagai perangkat desa? Kini, proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Warga yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan untuk mengisi posisi penting di pemerintahan desa, seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga Kepala Dusun.

Syarat Umum

Mengacu pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar:

Warga negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun

Pendidikan minimal SMA atau sederajat

Terdaftar sebagai penduduk desa dan tinggal di desa setempat paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran

Sehat jasmani dan rohani

Bebas dari penyalahgunaan narkoba

Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun

Tidak sedang menjabat sebagai anggota BPD, ASN, TNI, Polri, atau pengurus partai politik


Prosedur Pendaftaran

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved