Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya
Dengan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan masing-masing aparat desa minimal adalah: Kepala Desa: Rp 3.526.640..perangkat desa
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya
TRIBUNJATENG.COM – Ingin berkarier sebagai perangkat desa? Kini, proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Warga yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan untuk mengisi posisi penting di pemerintahan desa, seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga Kepala Dusun.
Syarat Umum
Mengacu pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar:
Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun
Pendidikan minimal SMA atau sederajat
Terdaftar sebagai penduduk desa dan tinggal di desa setempat paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran
Sehat jasmani dan rohani
Bebas dari penyalahgunaan narkoba
Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun
Tidak sedang menjabat sebagai anggota BPD, ASN, TNI, Polri, atau pengurus partai politik
Prosedur Pendaftaran
| Daftar Gaji Kepala Desa serta Perangkat Desa di Jawa Tengah, Minimal Rp 2,7 Juta |
|
|---|
| Daftar Gaji Kepala Desa di Jawa Tengah, Minimal Pokok Rp 2,4 Juta |
|
|---|
| Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa se Indonesia |
|
|---|
| Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Wonosobo |
|
|---|
| Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Tengah, Minimal Rp 2,7 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Begini-Cara-Menjadi-Perangkat-Desa-Cek-Syarat-dan-Prosedurnya.jpg)