Berita Semarang
Belasan Warga Jateng Dikriminalisasi, Berikut Kasusnya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkap belasan warga Jawa Tengah mengalami tindakan kriminalisasi akibat kasus demonstrasi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkap belasan warga Jawa Tengah mengalami tindakan kriminalisasi akibat kasus demonstrasi dan konflik agraria.
Kasus kriminalisasi yang menjerat belasan warga tersebut terdiri dari kasus demo peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang, konflik agraria di Pundenrejo Pati dan Sumberrejo Jepara.
"Iya, setidaknya pada Mei sampai Juli 2025 ada tiga kasus yang berujung kriminalisasi di Jawa Tengah," ujar Direktur LBH Semarang, Syamsudin Arief kepada Tribun selepas acara Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), Kota Semarang, Kamis (31/7/2025) petang.
Arief merinci, belasan warga Jawa Tengah yang mengalami kriminalisasi terdiri dari tujuh mahasiswa yang ditangkap polisi karena aksi May Day.
Dari tujuh mahasiswa, lima mahasiswa dituding melakukan aksi pengerusakan yakni pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.
Kemudian dua orang sisanya dijerat Pasal 333 KUHP soal merampas kemerdekaan seseorang. "Dua mahasiswa ini ditangkap karena menyekap intel atau anggota kepolisian," tuturnya.
Kasus kedua, lanjut Arief, menjerat tiga warga Pundenrejo, Tayu, Pati yang dilaporkan polisi dengan tudingan melakukan pengerusakan tanaman tebu.
Pihak yang melaporkan warga Pundenrejo tersebut adalah PT Laju Perdana Indah (PT LPI) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tebu.
Warga sebelumnya juga telah melaporkan PT LPI ke polisi karena telah merusak rumah. Namun, laporan dari warga diabaikan sedangkan laporan PT LPI diprioritaskan.
"Iya ada perbedaan perlakuan, kami bersama warga sudah melapor duluan ke Polresta Pati dan Polda Jateng tetapi justru laporan dari PT LPI yang diprioritaskan," katanya.
Kasus kriminalisasi berikutnya terjadi di Sumberrejo, Donorejo, Kabupaten Jepara. Arif menyebut, pada kasus itu ada tiga warga yang dilaporkan polisi karena menentang proyek tambang galian C.
Menurut Arief, ketiga warga tersebut dilaporkan dengan tudingan masuk ke kawasan tambang berizin. Mereka juga dituding mengganggu proses operasional tambang sehingga dijerat dengan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Padahal warga hanya menolak tambang yang berpotensi merusak sumber mata air mereka," terangnya.
Merespon tiga kasus kriminalisasi itu, Arif menilai warga yang melakukan perlawanan dengan mudah dikriminalisasi karena beberapa pihak tidak ingin terlihat Jawa Tengah terlihat gaduh.
Pemerintah ingin citra Jawa Tengah selalu kondusif sehingga melalui aparatnya begitu mudah mengkriminalisasi warga.
| Gubernur Jateng Resmikan Daycare untuk Anak Pekerja di Ungaran, Biaya Rp 300 Ribu Perbulan |
|
|---|
| May Day di Ungaran Tak Ada Unjuk Rasa, Buruh Jalan Sehat dengan Gubernur Jateng |
|
|---|
| Semarang Night Carnival 2026 Digelar Besok, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Lokasi Parkir |
|
|---|
| 28 Negara Bakal Meriahkan SNC 2026, Resmi Masuk Kalender Event Nasional Kemenpar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 1 Mei 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250731-lbh-semarang.jpg)