Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Gangguan Jalur di Stasiun Pegadenbaru, KA Argo Sindoro Tak Berangkat dari Semarang

KAI Daop 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf atas dibatalkannya perjalanan KA Argo Sindoro relasi Semarang Tawang

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Dok KAI DAOP 4 Semarang
ILUSTRASI - Sirkulasi kereta api di Stasiun Daop 4 Semarang. KA Argo Bromo Anggrek yang anjlok di Subang memberikan dampak terhadap perjalanan kereta api yang lainnya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KAI Daop 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf atas dibatalkannya perjalanan KA Argo Sindoro relasi Semarang Tawang – Gambir PP yang seharusnya berangkat pada Jumat (1/8/2025) pukul 22.40 WIB. 

Pembatalan ini terjadi akibat gangguan operasional di Stasiun Pegadenbaru, wilayah Daop 3 Cirebon.

Selain itu, beberapa KA dari arah Jakarta menuju Semarang juga mengalami pembatalan diantaranya:

- KA 260 Tawang Jaya relasi Pasarsenen- Semarang Poncol

- KA 92 Jayabaya relasi Pasar Senen - Semarang - Malang

- KA 28 Argo Merbabu relasi Gambir - Semarang Tawang

- KA 30F Argo Anjasmoro relasi Jakarta - Semarang- Surabaya 

“KAI Daop 4 menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan KA yang perjalanannya dibatalkan akibat gangguan tersebut," kata Manager Humas KAI Daop 4, Franoto Wibowo.

"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan berupaya semaksimal mungkin melakukan pengaturan perjalanan terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan,” sambungnya. 

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap pelayanan pelanggan, KAI Daop 4 Semarang memberikan opsi pengaturan perjalanan bagi penumpang yang terdampak. 

Penumpang yang keretanya dibatalkan, tidak bersedia melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, tidak setuju dengan pola operasi memutar, atau memilih tidak melanjutkan perjalanan karena keterlambatan, dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian bea 100 persen.

Dia menambahkan proses pengajuan pengembalian bea dapat dilakukan paling lambat 7 x 24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan KA. (Rad)

Baca juga: Kisah Unik Damkar Kembali Terjadi! Kambing 3 Hari Hilang, Ternyata Nyemplung Sumur di Margoyoso

Baca juga: Argo Bromo Anggrek Alami Anjlok, KAI Terapkan Pola Operasi Memutar  

Baca juga: Ditinggal Salat Jumat, Uang Rp 150 Juta di Dalam Mobil Untuk Gaji Guru Raib Dicuri


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved