Berita Regional
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi
Syahrama tak hanya sekali membunuh orang dengan cara yang sadis dan membuang mayatnya.
Syahrama divonis 20 tahun penjara.
Pada 14 Agustus 2018, pria berkacamata itu menghirup udara bebas.
Selama bebas, Syahrama pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online dan kenal dengan korban Sevi pada tahun 2021.
Karena masalah uang Rp5 juta yang tak kunjung dikembalikan korban, tahun 2025 jiwa pembunuhnya kembali muncul.
Sabtu, 26 Juli 2025 sore, di tempat usaha fotokopi milik keluarga Syahrama, di Urangagung, Sidoarjo, Syahrama menghabisi nyaw Sevi Ayu Claudia dengan brutal.
Membuang jasadnya di pinggir jalan, beralasan sedang mengantarkan paket tembakau saat ditanya temannya.
Syahrama membuang jasad Sevi memggunakan motor Honda Beat milik Sevi.
Sepeda motor yang biasa digunakan Sevi bekerja mencari nafkah, dipasang triplek, lalu jasad Sevi yang sudah ditekuk, dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah warna hitam, dan dibungkus kardus.
Diikat tali rafia dan dilakban.
Saat ditemukan terbungkus kardus, korban Sevi Ayu Claudia, hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket jins.
Tanpa mengenakan pakaian dalam.
Kondisi korban yang terikat dan dibungkus kantong plastic sampah warna hitam dan dibungkus kardus ini menyisakan duka.
Sebanyak delapan pukulan alat pemotong kertas dari besi yang mengenai kepala bagian belakang, membuat korban meninggal dunia.
Cairan putih yang ditemukan di tubuh korban telah diambil sampelnya dan sudah dikirim ke laboratorium forensik.
“Kami masih koordinasi dengan labfor kemarin, seperti yang disampaikan bapak kapolres hasil autopsi sudah keluar, sampel dari hasil autopsi sudah kami kirim ke labfor, mudah-mudahan besok sudah keluar kami akan update pemeriksaan labfor, toksikologi, maupun dari kuku diambil sampelnya,” beber Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (29/7/2025).
Dari pemeriksaan luar, tampak lebam keunguan pada dada kiri dan punggung, yang tidak menghilang saat ditekan.
Rahang dan pergelangan kaki korban mengalami kaku mayat, sementara tanda-tanda pembusukan belum terlihat, yang mengindikasikan bahwa kematian terjadi dalam 18 hingga 24 jam sebelum autopsi.
Yang paling mencolok adalah luka di kepala: delapan luka robek dengan ukuran antara 2 hingga 6,5 cm, serta memar hebat dari puncak hingga bagian belakang kepala.
Selain itu, ditemukan memar di bibir bagian dalam dan lakban hitam sepanjang 10 cm yang berada di dalam rongga mulut.
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
6 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Tergiur Ajakan Kenalan Nginap di Hotel, Pria Ini Kehilangan Motor Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.