Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Usai Mencuri Celana Dalam, FTW Langsung Pergi ke Gubuk

Setelah berhasil membawa pakaian dalam yang telah dicuri berupa 1 buah bra dan 2 buah kaos, kemudian pergi ke sebuah gubuk

Editor: muslimah
NET
ILUSTRASI CELANA DALAM: Polisi menangkap pelaku pencurian celana dalam. Motif terungkap. 

TRIBUNJATENG.COM - FTW, pria 36 tahun di Pasuruan ditangkap polisi karena mencuri pakaian dalam wanita.

Setelah diinterogasi, motif pencurian pakaian dalam itu pun terungkap.

FTW nekat melakukan perbuatan tercela itu untuk memuaskan diri saat melihat film porno.

Dari pengakuannya, FTW mengatakan baru satu kali mencuri pakaian dalam.

Baca juga: Kakek 73 Tahun di Banyumas Setubuhi Gadis Disabilitas, Korban Diberi Imbalan Rp 100 Ribu

"Motif pelaku mencuri pakaian dalam itu karena sering menonton film porno sehingga ingin fantasi," terang Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan hasil introgasi pelaku masih pertama kali mencuri pakaian dalam wanita.

Setelah berhasil membawa pakaian dalam yang telah dicuri berupa 1 buah bra dan 2 buah kaos, kemudian pergi ke sebuah gubuk dan menonton film porno.

"Setelah puas, pelaku pulang ke rumah," jelas Choirul.

Setelah berhasil melakukan interogasi, pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota kini melakukan pendampingan terhadap pelaku.

Pihaknya berharap kebiasaan pelaku yang menonton film porno yang berujung pada fantasi seks tidak lagi dilakukan.

Seperti diketahui kasus pencurian pakian dalam wanita yang dilakukan pemuda berinisial FTW (36) warga Jalan Darmoyudo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan mendadak viral di wilayah Pasuruan, Rabu (30/07/2025).

Karena aksinya terekam CCTV dan beredar luas.

Dari tangan tersangka diamankan satu buah bra dan dua kaos dalam wanita.

Selang sehari, pelaku akhirnya dapat diamankan Polres Pasuruan Kota. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved