Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kakek 73 Tahun di Banyumas Setubuhi Gadis Disabilitas, Korban Diberi Imbalan Rp 100 Ribu

Seorang kakek inisial WM (73) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas.
KAKEK CABUL - Situasi pemeriksaan kakek inisial WM (73) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (29/7/2025). Ia melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban yang juga memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang kakek inisial WM (73) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

Tersangka WM diduga melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban yang memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas.

Korbannya seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN warga Kecamatan Pekuncen. 

Baca juga: Tangis Mbah Nortaji Meledak, Setelah Diusir, Kini Ia Malah Dijemput 3 Anak Sekaligus: Ayo Pulang

Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kejadian terjadi Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kamar rumah tersangka yang beralamat di wilayah Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas

"Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu tersangka memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp100 ribu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/8/2025). 

WM ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

Tersangka WM ditangkap berikut barang bukti 1 potong baju lengan panjang warna pink, 1 potong celana panjang warna abu abu, 1 potong kaos dalam warna biru dongker, 1 potong BH warna putih dan 1 potong celana dalam warna cream dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved