Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan

penyebab utama pernikahan dini anak bawah umur di Kabupaten Madiun karena kehamilan di luar nikah dan jodoh yang diatur oleh orangtua.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
PERNIKAHAN DINI - Ilustrasi dua cincin pernikahan. Kondisi memprihatinkan terjadi di Madiun. Kurun waktu tujuh bulan ini, ada 16 anak bawah umur terpaksa menikah dini karena dalam kondisi hamil. 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Suatu fakta memprihatinkan tergambarkan dari data yang dimiliki DP2KBP3A Kabupaten Madiun.

Dalam kurun waktu tujuh bulan, total ada 16 anak mengajukan dispensasi nikah.

Penyebabnya karena mereka sudah dalam kondisi hamil.

Mau tidak mau, sebagai pertanggungjawaban, mereka ingin menikah dini.

Baca juga: Pratama Arhan Lenyapkan Foto Nikah di IG Seusai Azizah Salsha Main Padel Bareng Mantan

Baca juga: Momen DJ Panda dan Ayahnya ke Rumah Sakit Ditolak Jenguk Erika Carlina dan Andrew

37 anak bawah umur di Kabupaten Madiun, Jawa Timur telah mengajukan dispensasi nikah.

Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya dalam kondisi hamil.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati mengungkapkan, dari Januari hingga akhir Juli 2025, pihaknya telah mendampingi 37 anak yang ajukan dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama.

“Hingga akhir Juli sudah ada 37 calon pengantin di bawah umur yang mengajukan dispensasi."

"16 calon pengantin di antaranya dalam kondisi hamil,” kata Yeni, Senin (4/8/2025).

Yeni menambahkan, jumlah pernikahan dini anak bawah umur mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Pada 2023, tercatat 81 calon pengantin anak bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah, dengan 28 di antaranya dalam kondisi hamil.

Sementara pada 2024, jumlah tersebut menurun menjadi 63 orang, dengan 16 di antaranya hamil.

Menurut Yeni, penyebab utama pernikahan dini anak bawah umur di Kabupaten Madiun antara lain adalah kehamilan di luar nikah dan jodoh yang diatur oleh orangtua.

Selain itu, faktor ekonomi dan pendidikan yang rendah juga turut berkontribusi terhadap fenomena ini.

“Langkah pernikahan dini bagi anak bawah umur diajukan orangtua agar anaknya tidak terbebani dengan persoalan,” ujarnya.

Baca juga: Isi Surat Terakhir Dokter Hafiz Sebelum Pergi Dari Demak: "Mencari Ketenangan, Bukan Ketenaran"

Baca juga: Unggah Momen Lahiran, Erika Ungkap Nama Sang Anak, Ini Arti di Baliknya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved