Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lisa Mariana

Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Bandung Diminta Lisa Mariana, RK Lusa Jalani Tes DNA

Namun Ridwan Kamil tak mau menyerah, RK akhirnya akan menjalani tes DNA besok lusa, Kamis 7 Agustus 2025.

Editor: galih permadi
IST
RUMAH RIDWAN KAMIL - Dengan pagar yang transparan, terlihat garasi yang menampakan koleksi mobil Ridwan Kamil. 

TRIBUNJATENG.COM- Inilah penampakan rumah mewah Ridwan Kamil yang diminta Lisa Mariana.

Namun Ridwan Kamil tak mau menyerah, RK akhirnya akan menjalani tes DNA besok lusa, Kamis 7 Agustus 2025.

Lisa Mariana tidak hanya menggugat Ridwan Kamil terkait pengakuan hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam gugatan tersebut, ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp16,6 miliar.

Berdasarkan dokumen petitum yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.660.000.000 dan ganti rugi imateriil senilai Rp10.000.000.000.

Baca juga: Akhirnya Ridwan Kamil Jalani Tes DNA 7 Agustus, Kuasa Hukum: Demi Akhiri Polemik dengan Lisa Mariana

Baca juga: Hubungan Lisa Mariana dengan Pria Bertato dalam Video Syurnya, Sudah Diperiksa Lebih Dulu

KASUS LISA MARIANA - Lisa Mariana di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Praktisi hukum nilai Lisa Mariana terancam dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus video syur. 
KASUS LISA MARIANA - Lisa Mariana di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Praktisi hukum nilai Lisa Mariana terancam dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus video syur.  (warta kota/arie puji waluyo)

Selain itu, Lisa juga meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi isi putusan pengadilan.


Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.


“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.

Berikut penampakan rumah mewah Ridwan Kamil:

RUMAH RIDWAN KAMIL - Potret keseluruhan di halaman depan rumah Ridwan Kamil dengan nuansa tembok berwarna putih dengan tanaman hijau.
RUMAH RIDWAN KAMIL - Potret keseluruhan di halaman depan rumah Ridwan Kamil dengan nuansa tembok berwarna putih dengan tanaman hijau. (IST)
RUMAH RIDWAN KAMIL - Tampak di dalam rumah Ridwan Kamil berjejer koleksi kendaraan motor mewah Ridwan Kamil
RUMAH RIDWAN KAMIL - Tampak di dalam rumah Ridwan Kamil berjejer koleksi kendaraan motor mewah Ridwan Kamil (IST)

Siap Tes DNA?

Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil menyatakan kesiapannya untuk datang ke Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).

Di sana, mantan Gubernur Jawa Barat ini akan menjalani tes DNA.

Tes tersebut berkaitan dengan kisruh bersama Lisa Mariana.

Beberapa pesan pun disampaikan Kang Emil sebelum tes DNA itu dilaksanakan.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025). 

Ini adalah kelanjutan polemik dirinya dengan selebgram Lisa Mariana terkait identitas anak Lisa.

Pengakuan selebgram 25 tahun itu memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil sempat menghebohkan publik.

Buntutnya, Lisa dilaporkan pria yang akrab disapa Kang Emil itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini kasus tersebut masih bergulir dan sudah dijadwalkan tes DNA.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar membenarkan hal tersebut. 

Pendiri kantor hukum MJB & Partners ini pun mengungkap harapan Ridwan Kamil terkait tes DNA.

Suami Atalia Praratya ini berharap hasil tes DNA tersebut dapat benar-benar mengakhiri konfliknya dengan Lisa Mariana.

Pria yang akrab disapa Kang Emil juga berharap bisa menata hidupnya lebih baik lagi.

"Pak RK mengungkapkan bahwa dengan adanya tes DNA ini harapannya permasalahan ini selesai, tidak berlarut-larut," kata Muslim, Senin (4/8/2025).

"Kemudian di kemudian hari beliau menata kehidupan yang lebih baik lagi."

"Nah, itu saja pesan beliau," sambungnya.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera (DPP-PIS) ini, Ridwan Kamil dari awal sudah menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes DNA dengan anak Lisa.

Namun Muslim menyebut, tes DNA harus dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau penyidik yang berwenang.

"Sebetulnya dari awal beliau punya keinginan, tapi harus dengan koridor hukum."

"Karena ini kebutuhan hukum,ada kepastian hukumnya."

"Ini yang saatnya dilakukan seperti itu," tuturnya.

Ridwan Kamil Sudah Terima Undangan

Ridwan Kamil disebut juga sudah menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA terkait anak Lisa Mariana.

Soal tes DNA, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar membenarkan kliennya telah menerima undangan untuk melakukan tes DNA pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00.

"Pak Ridwan Kamil, klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel tes dalam rangka tes DNA itu pada Kamis 7 Agustus pukul 10.00 di Bareskrim Polri dalam rangka proses penegakan hukum," terang Muslim.

Muslim menjelaskan, pengambilan sampel tes DNA Ridwan Kamil akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

"Tentunya sekali lagi bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan dan pengambilan uji sampel itu akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten," jelasnya.

Disinggung soal pilihan rumah sakit untuk tes DNA, pengacara 52 tahun ini mengaku tak tahu.

Dia kembali menegaskan jika tes DNA dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

"Ini dalam rangka proses penegakan hukum."

"Nah, tentunya ini dilakukan oleh pihak yang berkompeten," katanya.

"Siapa pihak yang berkompeten?"

"Nanti lihat di Bareskrim Polri, karena kami dari pihak pelapor tidak tahu siapa pihak yang berkompeten tersebut."

"Tentunya pihak berkompeten tersebut akan kami lihat di Bareskrim pada 7 Agustus pada saat pengambilan sampel," paparnya.

Muslim menyebut, Lisa Mariana bisa ikut menyaksikan pengambilan sampel tes DNA terhadap pria kelahiran 4 Oktober 1971 itu.

"Yang pasti bahwa seluruh pihak kami selaku kuasa hukum Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana kuasa hukumnya itu bisa menyaksikan," terang anggota dari AAI dan PERADI ini.

Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terjadi, setelah mantan model majalah dewasa itu angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Ibu dua anak itu meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar rupiah.

Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.

Namun Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan perempuan bernama asli Lisa Mariana Presley itu.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.

Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa Mariana itu merupakan bentuk fitnah keji yang didasari oleh motif ekonomi.

"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui."

"Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu."

"Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT."

"Aamiin."

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya."

"Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil. (*)

Alasan Ridwan Kamil Mangkir di Sidang

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang mediasi atas gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025). 

Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati. 

Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Alasan ketidakhadiran sudah kami sampaikan secara resmi kepada hakim mediator. Namun pihak penggugat tampaknya tetap bersikeras agar tergugat hadir secara langsung sesuai ketentuan awal," ujar Muslim mengutip Tribunnews, Rabu (4/6/2025).

Meski demikian, menurut Muslim, peraturan hukum juga memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam proses mediasi apabila terdapat alasan yang sah. 

Ia menyayangkan pihak penggugat yang dinilai memaksakan kehendak.

"Kami tegaskan bahwa deadlock dalam mediasi ini bukan berasal dari pihak kami. Justru kami mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Proses mediasi yang berlangsung hari ini berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). 

Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hasil mediasi ini kepada majelis hakim persidangan untuk dijadwalkan agenda sidang berikutnya.

"Setelah laporan hakim mediator, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap jawab-menjawab dalam persidangan. Kami siap menghadapi proses itu," jelas Muslim.

Dalam sesi keterangan pers, kuasa hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait status anak luar nikah. 

Wati Trisnawati menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, tes DNA menjadi bukti kuat apabila tergugat mengingkari klaim ayah biologis.

"Namun hingga saat ini, belum ada perintah dari hakim terkait pelaksanaan tes DNA. Dalam praktiknya, pengadilan biasanya menolak klaim jika tes DNA tidak dilakukan," ungkap Wati.

Menutup pernyataannya, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan bahwa Ridwan Kamil sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, baik secara pribadi maupun profesional, dengan pihak penggugat.

"Semua gugatan mereka kami tolak sepenuhnya. Tidak ada dasar hukum yang mengikat klien kami dalam perkara ini," tegasnya.

Ingin Bertemu Atalia

Lisa Mariana menyampaikan keinginan tulus untuk bertemu langsung dengan Atalia Praratya, istri sah Ridwan Kamil.

Pertemuan tersebut diharapkannya bisa terjadi dalam agenda sidang yang dijadwalkan pada 4 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus yang tengah berlangsung ini berkaitan dengan dugaan hubungan di luar nikah yang melibatkan Lisa dan Ridwan Kamil

Perseteruan tersebut kini memasuki babak hukum, dengan kedua belah pihak saling melaporkan ke instansi berbeda.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan resmi terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri sejak 11 April 2025. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim, dan menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataannya di media.

Sementara itu, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. 

Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/2025 di Pengadilan Negeri Bandung. 

Sidang perdana atas gugatan ini dijadwalkan digelar 4 Juni 2025, dan Lisa menyatakan harapannya agar Ridwan Kamil hadir secara langsung.

"Untuk tanggal 4 Juni, saya berharap beliau (Ridwan Kamil) hadir. Kan katanya beliau orang yang bermartabat, jadi sebaiknya hadir," ucap Lisa Sabtu (31/5/2025).

Harta Kekayaan

Berikut rincian harta kekayaan Ridwan Kamil dilansir dari e-LHKPN pada Rabu (12/3/2025).

A.    TANAH DAN BANGUNAN: Rp 17.857.551.000            

1.    Tanah Seluas 636 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI 40.704.000    

2.    Bangunan Seluas 26 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI 276.270.000            

3.    Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI 210.000.000    

4.    Tanah Seluas 1585 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI  6.585.675.000            

5.    Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/382 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI 2.734.015.000            

6.    Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI 354.375.000            

7.    Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI 354.375.000            

8.    Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI 351.000.000            

9.    Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI 351.000.000            

10.    Tanah Seluas 1255 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI 4.699.975.000            

11.    Tanah dan Bangunan Seluas 39 m2/64 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI 208.007.000    

12.    Tanah dan Bangunan Seluas 19 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 1.548.295.000            

13.    Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA 5.000.000            

14.    Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA 8.400.000            

15.    Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA 6.000.000

16.    Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA 6.720.000            

17.    Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA 11.000.000            

18.    Tanah Seluas 660 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA 13.200.000        

19.    Tanah Seluas 610 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA 8.540.000            

20.    Tanah Seluas 1100 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA 15.400.000            

21.    Tanah Seluas 3480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA 69.600.000

B.    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 771.900.000            

1.    MOBIL, HYUNDAI SANTAFE JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI 319.000.000

2.    MOTOR, ROYAL ENFIELD CLASSIC 500 2017 BATTLE GREEN Tahun 2017, HASIL SENDIRI 78.000.000            
3.    MOTOR, HONDA BEAT MATIC 108 - D1BO2N2GL2 Tahun 2018, HASIL SENDIRI 8.200.000            

4.    MOTOR, KAWASAKI W175 Tahun 2019, HASIL SENDIRI 21.500.000            

5.    MOTOR, HONDA CBR SECOND CBR Tahun 2019, HASIL SENDIRI 21.500.000            

6.    MOBIL, WULING CVT LISTRIK Tahun 2022, HASIL SENDIRI 282.000.000            

7.    MOTOR, VESPA MATIC Tahun 2022, HASIL SENDIRI 41.700.000

C.    HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 467.123.000            

D.    SURAT BERHARGA Rp880.000.000            

E.    KAS DAN SETARA KAS Rp5.932.016.760          

F.    HARTA LAINNYA Rp157.065.509            

Sub Total    Rp26.065.656.269            

II.  UTANG Rp3.308.238.000            

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 22.757.418.269 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved