Berita Blora
OTT di Blora, Pegawai Kontrak Kejaksaan Ditangkap Dalam Kasus Penipuan Seleksi PPPK
Ia beraksi bersama dua rekannya yang kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Blora pada Selasa (5/8/2025) siang.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pegawai kontrak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap karena melakukan penipuan seleksi PPPK.
Ia beraksi bersama dua rekannya yang kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Blora pada Selasa (5/8/2025) siang.
Ketiga terduga pelaku yang berinisial J, H, dan A, diduga melakukan praktik jual beli jabatan dengan janji dapat meloloskan peserta dalam seleksi PPPK di wilayah Kabupaten Blora.
Baca juga: Syarat Jadi PPPK BGN 2025, Ada 33.378 Formasi Sarjana
Baca juga: Tebar Kenyamanan, Polres Blora Batasi Penggunaan Sound Horeg Maksimal 85 Desibel Saat Karnaval
OTT dilakukan sekitar pukul 11.20 WIB di sebuah rumah makan yang terletak di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang korban yang merasa ditipu.
Sedangkan terduga pelaku ada tiga orang yang kami amankan," ungkap Jatmiko Rabu (6/8/2025).
Salah satu terduga pelaku bahkan mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Blora untuk meyakinkan korban.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai kontrak.
"Yang satu warga Gempolrejo, satu lagi dari Randublatung, dan terduga pelaku yang satu ini mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan," jelasnya.
Dalam aksinya, para pelaku menjanjikan kelulusan seleksi PPPK dengan meminta uang sebesar Rp 75 juta kepada korban.
Untuk tahap awal, korban diminta menyetor uang muka (DP) sebesar Rp 25 juta. Namun, korban hanya sempat memberikan masing-masing Rp 2,5 juta.
"Total uang Rp 5 juta itu kami jadikan barang bukti saat OTT.
Masing-masing korban setor Rp 2,5 juta sebagai DP," tambah Jatmiko.
Setelah penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Kejari Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tutup Jatmiko. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tebar Kenyamanan, Polres Blora Batasi Penggunaan Sound Horeg Maksimal 85 Desibel Saat Karnaval |
![]() |
---|
Tepis Isu Efisiensi, Bupati Blora Bakal Terbang ke Tiongkok Gratis Tanpa Biaya APBD |
![]() |
---|
Stok Beras di Gudang Bulog Cukup untuk Kebutuhan Setahun Warga Blora |
![]() |
---|
Sebanyak 538 KK di Lima Desa di Blora Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Kesbangpol Blora: Lebih Baik Kibarkan Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.