Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Riyoso Sekda Pati Arogan Sita Air Mineral Donasi Warga, Rangkap Jabatan Pernah Viral VCS

Gelombang protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terus meningkat.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
KONFRONTASI - Inisiator aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025, Ahmad Husein, mengkonfrontasi Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, di halaman Kantor Bupati Pati, Selasa (5/8/2025). Cekcok terjadi setelah Riyoso memerintahkan petugas Satpol PP menyita ratusan dus air mineral yang dihimpun Husein dkk. dari donasi masyarakat yang bersimpati pada aksi memprotes kenaikan tarif PBB-P2. 

Menurutnya, aksi ini muncul karena rakyat sedang susah, namun para pejabat tidak mau mengerti.


“Teman-teman spontan datang ke sini, akhirnya barang dikembalikan.

Meskipun sempat ngotot-ngototan, kami lawan terus. 

Gimana caranya pokoknya harus kembali. Ini bukan untuk kepentingan pribadi kok. 

Kami malah tambah semangat, alhamdulillah sekarang malah banyak dukungan masyarakat, bukti ini gerakan murni dari hati rakyat,” tegas dia.


Beberapa simpatisan aksi pun datang membawa mobil bak ke Markas Satpol PP Pati untuk mengangkut kembali dus-dus air mineral ke posko donasi di depan Kantor Bupati Pati.

Tampak pula mobil boks yang dipasangi bendera hitam berlogo kelompok bajak laut topi jerami dari serial manga dan anime “One Piece”.


“Ada warga yang bawa mobil. Ada yang dari Margorejo, kemarin dia ke posko nyumbang air banyak.

Lihat di medsos sumbangannya disita, dia langsung ke sini,” ucap Husein.


Husein mengatakan, air mineral sumbangan warga itu dibawa ke depan kantor bupati lagi. Dia bersikukuh enggan pindah hingga aksi massa berlangsung 13 Agustus mendatang.

Terlebih, Husein mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan pada Satpol PP dan kepolisian.


Kuasa hukum massa aksi, Esera Gulo, membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait posko donasi tersebut ke pihak pemerintah daerah.


“Teman-teman masyarakat Pati sebelum menempati tempat itu sudah kirim surat ke Pemda. Surat itu sampai sekarang mereka belum balas.

Secara hukum kalau mereka nggak balas, artinya Pemda membolehkan membolehkan lokasi itu ditempati,” tegas dia.


Maka, menurut Esera Gulo, penyitaan yang dilakukan petugas tidak sah secara hukum. Bahkan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved