Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Terganjal Aturan, Koperasi Desa di Jateng Belum Bisa Ajukan Pinjaman Dana Desa Rp 3 Miliar

Pengurus koperasi desa dan kelurahan merah putih se-Jawa Tengah masih menunggu teknis mengajukan pinjaman dari dana desa.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DANA DESA - Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah, Didi Hariyadi paparkan tata cara Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengurus koperasi desa dan kelurahan merah putih se-Jawa Tengah masih menunggu teknis mengajukan pinjaman bersumber dari alokasi dana desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah, Didi Hariyadi mengatakan total Dipa tahun 2025 disalurkan untuk dana desa sebesar Rp 7,9 triliun.

Hingga saat ini telah 72, 10 persen anggaran itu atau Rp 5,7 triliun telah disalurkan ke desa-desa.

Baca juga: Demak Expo 2025 Wadah Promosi UMKM dan Koperasi Lokal, Targetkan Transaksi Rp 500 Juta

"Penggunaan dana desa ini peruntukannya juga untuk sumber pinjaman bagi koperasi desa maupun kelurahan," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com di kantornya, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, sejak diresmikannya badan hukum koperasi desa yang dipusatkan di Desa Bentangan Kabupaten Klaten pada 21 Juli kemari, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur teknis tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan kopdes dan kelurahan.

Pada Permenkeu tersebut pinjaman modal awal dari dana desa yang diperbolehkan maksimal Rp3 miliar dengan besaran bunga 6 persen. 

Meski telah diterbitkan peraturan tersebut, belum ada satupun kopdes yang mengajukan pinjaman.

"Dari Permenkeu itu harus ada aturan turunannya lagi, jadinya sampai hari ini masing-masing pengurus kopdes dan kelurahan masih nunggu terbitnya peraturan dari Kemendes dan Kemendagri," jelasnya

Menurutnya, Kemendes dan Kemendagri perlu merancang peraturan turunan untuk mensinkronkan kebijakan sesuai Permenkeu Nomor 49. 

Dia berharap terdapat rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri dan Kemenko Pemberdayaan Desa agar dapat menyusun peraturan yang seirama dan kongkrit sesuai kondisi lapangan. 

"Ya dari kami mengharapkan agar empat kementerian ini rapat bareng, duduk bareng bahas juknis pencairan pinjaman kopdes dari anggaran dana desa," kata Didi. 
 
Ia menuturkan tiap koperasi desa dan kelurahan  wajib menjalankan tujuh jenis usaha yaitu bisnis sembako, elpiji, pupuk, UMKM, simpan pinjam, jagung dan kedelai serta budidaya ikan atau unggas. 

Baca juga: 27 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Kota Pekalongan

Oleh sebab itu pengurus kopdes lebih jeli memilih jenis usaha yang akan dijalankan. 

Masyarakat harus dilibatkan untuk memberikan kontribusi dalam pengoperasian kopdes. 

"Yang kami pantau saat ini ada beberapa kopdes yang jalannya masih tertatih-tatih. Pasti ada gejolak karena ini kan barang baru. Tapi kami harapannya kopdes ini sama BUMDes berjalan iringan," tuturnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved