Berita Pekalongan
27 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Kota Pekalongan
Sebanyak 27 Koperasi Kelurahan Merah Putih resmi berdiri dan menerima Surat Keputusan (SK)
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sebanyak 27 Koperasi Kelurahan Merah Putih resmi berdiri dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Pemerintah Kota Pekalongan.
Penyerahan SK berlangsung di Gedung PPIP Kota Pekalongan, dan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab.
Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab mengatakan, bahwa pendirian koperasi di seluruh kelurahan ini merupakan bentuk konkret dukungan, terhadap Program Koperasi Merah Putih yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih pada momentum Harkopnas ini, kita berkomitmen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong demi kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan," kata Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Banyumas, Pekalongan dan 3 Kabupaten Lain Hujan Lebat, Ini Prediksi Cuaca Jateng Hari Ini dari BMKG
Baca juga: Pemkab Demak Segera Lakukan Pembinaan Terhadap SDM di 249 Koperasi Merah Putih
Ia menambahkan, kehadiran koperasi di 27 kelurahan bukan hanya legalitas semata, melainkan awal dari gerakan ekonomi baru berbasis masyarakat.
Balgis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh penggerak koperasi yang telah bekerja keras membangun fondasi ekonomi lokal.
"Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi langkah nyata memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat kelurahan, sekaligus mewujudkan cita-cita ekonomi gotong royong yang berkelanjutan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Supriono, menjelaskan bahwa seluruh koperasi yang diresmikan merupakan hasil pendirian baru, bukan pengembangan koperasi lama atau revitalisasi koperasi tidak aktif.
"Kota Pekalongan memilih jalur pendirian koperasi baru di setiap kelurahan. Setelah legalitas ini, kami akan lanjutkan dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA, bekerja sama dengan DPMPTSP," jelasnya.
Ia menyebutkan, bahwa koperasi akan memiliki enam jenis unit usaha utama, yakni gerai sembako, apotek, pergudangan dan cold storage, layanan logistik dan distribusi, kantor koperasi, serta unit simpan pinjam.
Namun saat ini, koperasi-koperasi tersebut masih dalam tahap awal dan baru memiliki anggaran dasar.
"Anggaran rumah tangga menjadi prioritas berikutnya agar koperasi dapat beroperasi sesuai dengan prinsip tata kelola yang sehat," tambah Supriono.
Keanggotaan koperasi bersifat eksklusif untuk warga kelurahan masing-masing, dengan pengurus yang berasal dari tokoh masyarakat setempat.
Pengawasan dilakukan oleh lurah dan pengawas koperasi yang ditunjuk warga.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Pekalongan, Dwi Andy Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya turut mendukung pendirian koperasi ini, termasuk dalam proses pengurusan akta ke Kemenkumham RI.
"Kami siap mendampingi koperasi, dari sisi pelatihan dan peningkatan kapasitas. SDM koperasi harus mumpuni, berintegritas, dan amanah agar koperasi bisa benar-benar aktif dan berdampak positif bagi masyarakat," ungkapnya.
Bank Jateng juga akan menawarkan program pelatihan Micro Business yang bisa disinergikan dengan kegiatan koperasi. (Dro)
Wali Kota Pekalongan Aaf : PMI Garda Terdepan di Saat Bencana |
![]() |
---|
Cegah Banjir, Pemkot Pekalongan Gelar Padat Karya Bersihkan Enceng Gondok |
![]() |
---|
MAPSI SD 2025 Jadi Ajang Asah Bakat Islami Pelajar |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Damai, Tersangka yang Lalui Restorative Justice Kini Dapat Program Pelatihan |
![]() |
---|
Permintaan SKCK di Pekalongan Membludak, Tiap Hari Bisa Layani 250 Pemohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.