Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Aturan Pemerintah Sita Tanah Rugikan Warga, Sapawi Anggurkan Lahan di Kendal: Hasil Panen Dicuri

Mimik muka Sapawi sedikit berubah penuh amarah, saat mendengar rencana pemerintah menarik tanah nganggur

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI - Lahan warga yang menganggur akan disita oleh negara. Dok Tribun Jogja 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Mimik muka Sapawi sedikit berubah penuh amarah, saat mendengar rencana pemerintah menarik tanah nganggur yang tak digunakan selama 2 tahun.


Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih tanah tersebut.


Aturan itu menyebut, tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan dan dibiarkan dalam jangka waktu tertentu, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.


Program ini dinilai bisa mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan mendukung program-program pemerintah yang membutuhkan lahan.


Tetapi, warga Kelurahan Kebondalem Kendal itu menilai kebijakan pemerintah sangat merugikan rakyat kecil seperti dirinya. 


"Pemerintah itu kalau buat aturan jangan seenaknya sendiri, jangan semena-mena. Masak iya tanah nganggur mau diambil.


"Bisa saja kan kondisi tanahnya tidak cukup subur untuk ditanam, atau nanti akan diwariskan ke anak cucu." keluhnya, Kamis (7/8/2025).


Sapawi mengakui, dirinya memiliki tanah seluas 600 meter persegi yang tak dikelola lebih dari 2 tahun. Lokasi tanah berada di belakang rumahnya.


Menurut Sapawi, dirinya pernah mengolah lahan nganggur itu menjadi ladang perkebunan pisang hingga kolam lele.


Tetapi seiring berjalannya waktu, dia tak pernah menikmati hasil panen. Usahanya selalu dimaling setiap kali memasuki masa panen.


"Saya tidak pernah menikmati hasil panen, selalu dicuri terus. Karena saya jengkel, akhirnya saya biarkan lahan itu nganggur sampai saat ini," ungkapnya.


Sapawi justru menilai, pemerintah seharusnya membuat kebijakan tak menindas warga yang hanya memiliki tanah sedikit. 


"Biasanya pejabat-pejabat itu yang punya tanah nganggur banyak. Itu yang harusnya ditindak oleh pemerintah, jangan rakyat kecil seperti kami," sambungnya.


Warga Dusun Lanji Kecamatan Patebon, Teguh juga telah mengantisipasi kebijakan itu seandainya benar-benar direalisasikan. 


Ia yang membeli tanah sejak tahun 2015, langsung menjadikan lahan itu sebagai perkebunan mini di kampungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved