Berita Regional
Sindikat Penyalur TKI Ilegal ke Jerman Terbongkar, Pria Asal Pati Jadi Tersangka
Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Jerman.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara Jerman.
Sindikat tersebut beroperasi selama 2024 hingga berhasil memberangkatkan belasan orang.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni laki-laki berinisial TGS (49) warga Pati, Jateng, yang bermukim di Kabupaten Madiun.
Baca juga: Sosok Ngadiman TKI Cilacap Tewas di Korsel, Masuk Mesin yang Sedang Dibetulkan
Selain menyalahgunakan visa turis agar dapat memasuki negara tersebut, tersangka juga menyiasati penyelundupan PMI ilegal itu, menyuruh para korban berlagak sebagai orang pencari suaka dari negara konflik di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bermula adanya laporan lanjutan atas temuan pihak Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin.
Bahwa ditemukan tiga orang WNI yang ternyata tinggal menetap di negara tersebut dengan cara ilegal, mengandalkan Visa kunjungan wisata; turis yang terbatas atau visa turis.
Lalu menyiasatinya agar dapat tinggal lebih lama di negara tersebut, dengan berlagak menjadi pencari suaka agar dapat tinggal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
Ketiganya WNI yang menjadi korban itu, berinisial PCY biaya Rp23 juta, TW biaya Rp40 juta, dan WA Rp30 juta. Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024 silam.
"Intinya semua para korban ini sebenarnya pingin bekerja ke luar negeri.
Ada yang ke Eropa ada yang ke Australia.
Salah satunya pekerja korban TW dan WA tadi, itu pernah mendaftar ke Australia.
Namun karena dia ditipu, mendapatkan informasi dan dari teman dan ada link facebooknya tersangka, sehingga menghubungilah tersangka untuk membantu memberangkatkan ke Jerman," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (25/7/2025).
Abraham menjelaskan, tersangka cuma menawarkan proses keberangkatan para korban itu ke negara tersebut.
Tapi tidak dapat memberikan jaminan bakal dipekerjakan sebagai apa.
Lalu, agar ketiga korban tersebut bisa tinggal lebih lama untuk dapat mencari pekerjaan yang diinginkan dengan gaji besar, tersangka membantu para korban untuk mendaftarkan diri sebagai imigran yang sedang mencari suaka.
Ternyata, hasil penyelidikan, para korban diberikan petunjuk oleh tersangka agar dapat memperoleh izin tersebut secara mudah, yakni dengan menyiapkan berbagai macam motif atau alasan yang logis hingga dapat menarik simpati petugas terkait di negara tersebut.
Abraham merincikannya, Korban WA berdalih sudah lama menggelandang karena ditipu agensi travel di Eropa.
Lalu, Korban PCY, berdalih sedang kabur dari pacarnya yang suka meminjam uang dan menganggap negara Indonesia susah cari pekerjaan.
Dan, Korban TW, malah berdalih sudah kabur dari suaminya yang toxic karena KDRT, padahal terungkap fakta bahwa sudah cerai sejak 2020.
"Saat ini pengajuan permohonan suaka 3 korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses itu mereka sudah mendapatkan izin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro," terangnya.
"TW dan WA diarahkan oleh TGS untuk mengikuti seleksi kerja di restoran melalui Saksi K tetapi yang bersangkutan tidak lolos. Sedangkan PCY saat ini sudah bekerja di resto," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Tersangka TGS bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.
Lalu, bagaimana nasib para korban yang sudah terlanjur dapat tinggal di kamp tersebut, menggunakan prosedur dan surat-surat ilegal.
Nah, Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menjelaskan, bahwa hasil pengungkapan kasus yang dilakukannya, dapat dijadikan bahan pertimbangan pihak KBRI negara tersebut untuk melakukan berbagai macam penegakan hukum.
Termasuk menjatuhkan sanksi untuk dilakukan deportasi, jika kemungkinan tersebut nantinya dipilih oleh pihak KBRI bersama pemerintah negara setempat, guna menumpas praktik penyelundupan WNI ilegal.
"Karena informasi ini juga datangnya dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin sehingga tidak hanya; karena kan hanya menindaklanjuti penegakan hukumnya.
Perkara lainnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan dan bagaimana legalitas para korban yang ada di kamp itu akan menjadi kapasitas pemerintah dalam hal ini.
Dan pimpinan kita tertinggi di Mabes Polri, akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait," ujarnya.
Perlu diketahui, Ruth mengungkapkan, korban WNI yang diselundupkan oleh Tersangka TGS selama kurun waktu dua tahun terakhir, adalah berjumlah 12 orang.
Tiga orang di antaranya merupakan korban yang sudah diperiksa menjadi berita acara penyelidikan kasus tersebut.
Sedangkan, sembilan orang lainnya, masih berada di Jerman dan Spanyol.
Dan, nasib mereka, masih terkatung-katung di negara tersebut tanpa kejelasan.
Artinya, belum memperoleh surat legalitas sebagai pencari suaka hingga diizinkan tinggal di kamp para imigran.
"Belum mendapatkan suaka mereka. Mereka sudah di kamp, tapi belum resmi diterima sebagai pencari suaka. Masih dalam proses," jelasnya.
Lalu, siapa sosok Tersangka TGS berkepala plontos yang berhasil memberangkatkan belasan orang WNI ke Eropa secara ilegal.
Ruth mengungkapkan, Tersangka TGS cuma orang biasa atau pekerja swasta.
Pernah beberapa kali bekerja sebagai PMI di negara Australia.
Namun, pengetahuannya mengenai seluk beluk pengiriman PMI melalui metode menjadi pengungsi imigran di kamp pencari suaka, karena Tersangka TGS pernah berangkat dengan dua anaknya sebagai PMI di Australia selama beberapa tahun.
"Kerja di travel agen dengan gaji harian bila dirupiahkan Rp2 juta. Dia sama 2 anaknya lama di sana, Australia. Makanya dia banyak tahu," katanya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan bahwa Tersangka TGS pernah menyelundupkan WNI ilegal berkedok mencari pekerjaan lalu berakhir menjadi tentara bayaran di negara-negara Eropa, Ruth menampiknya.
"Belum ada," ujar mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Termasuk saat disinggung dengan dugaan keterlibatan bisnis Tersangka TGS dengan suatu gerakan di dunia maya yang sempat viral tagar #pergiajadulu beberapa waktu lalu.
Ruth juga membantahnya.
Karena, Tersangka TGS bukan menjalankan praktiknya itu sebagai agensi yang terstruktur seperti sebuah kelembagaan resmi.
"Tidak ada, rasanya.
Karena ketika korban yang kami periksa di Berlin menyatakan bahwa tujuan bahwa tujuan mereka berangkat ke sana dalam murni untuk memperbaiki taraf hidup aja jadi pekerja di luar negeri Karena harapannya di luar negeri gajinya lebih besar dan fasilitasnya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polda Jatim Bongkar Sindikat PMI Ilegal ke Jerman, Modus Visa Turis dan Pura-pura Cari Suaka Terkuak
Baca juga: Cerita Edy Susanto, Mantan TKI Asal Karanganyar: Berangkat Migran Pulang Juragan
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.