kominfo kota pekalongan
PPPK Paruh Waktu Segera Diatur, BKPSDM Kota Pekalongan Siap Lakukan Penataan
BKPSDM Kota Pekalongan menyatakan siap melakukan penataan pegawai secara bertahap dan terstruktur.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan regulasi resmi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Regulasi ini dijadwalkan, terbit pada Oktober 2025 dan akan menjadi dasar pelaksanaan pengangkatan PPPK formasi tahun 2024.
Menyambut hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan menyatakan siap melakukan penataan pegawai secara bertahap dan terstruktur.
Baca juga: OTT di Blora, Pegawai Kontrak Kejaksaan Ditangkap Dalam Kasus Penipuan Seleksi PPPK
Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Pembinaan Pegawai BKPSDM Kota Pekalongan, Febry Wahyu Setyaningsih, menjelaskan, informasi terkait regulasi PPPK paruh waktu disampaikan langsung dalam rapat koordinasi virtual bersama Kemenpan-RB dan BKN pada Jumat (8/8/2025).
"Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa regulasi pengangkatan PPPK, khususnya untuk skema paruh waktu, akan ditetapkan pada bulan Oktober. Petunjuk teknis dari BKN juga akan mengatur lebih rinci terkait penempatan dan kesesuaian kualifikasi pendidikan," terang Febry.
BKPSDM Kota Pekalongan pun mulai bergerak, dengan memanfaatkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dalam proses pendataan dan penyusunan formasi tenaga non-ASN yang akan diusulkan.
"Formasi untuk tenaga non-ASN, termasuk mekanisme seleksi kompetensinya, sudah mulai diinput ke dalam sistem SIASN. Tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN nantinya bisa diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.
Febry juga mengungkapkan, bahwa belum semua peserta seleksi kompetensi (Selkom) tahap II tahun 2024 secara otomatis masuk dalam data usulan.
Pemerintah pusat saat ini masih melakukan kajian, terhadap hasil seleksi tersebut untuk menentukan kelayakan dan kesesuaian kebijakan.
"Kami masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan Kemenpan-RB terkait peserta seleksi tahap II. Ini penting agar proses pengangkatan ke depan benar-benar adil dan tidak menimbulkan polemik," ungkapnya.
BKPSDM Kota Pekalongan saat ini masih memfokuskan, tenaga dan sumber daya untuk menyelesaikan proses seleksi PPPK tahun 2024, baik tahap I maupun tahap II.
Karena itu, formasi tahun 2025 dan 2026 belum dibahas lebih lanjut.
"Saat ini kami menyelesaikan penempatan dari hasil seleksi PPPK 2024. Pengadaan formasi tahun berikutnya akan dibahas setelah seluruh proses berjalan optimal," tutur Febry.
Baca juga: Syarat Jadi PPPK BGN 2025, Ada 33.378 Formasi Sarjana
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pusat agar penataan ASN dan non-ASN di Kota Pekalongan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan riil instansi.
Dengan hadirnya regulasi baru terkait PPPK paruh waktu, BKPSDM Kota Pekalongan berharap penataan pegawai, terutama tenaga non-ASN, dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
"Regulasi ini menjadi peluang untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional. Terlebih, kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor pelayanan publik semakin meningkat," pungkas Febry. (Dro)
| Truk Enggan Masuk Tol, Jalur Pantura Pekalongan Kembali Jadi Langganan Kemacetan |
|
|---|
| Wali Kota Aaf Dorong Identitas Batik Warnai Gerai Baru AZKO Informa di Pekalongan |
|
|---|
| Resmikan Gedung Baru PMI, Wali Kota Pekalongan Aaf Tegaskan Komitmen Kemanusiaan |
|
|---|
| Kurangi Sampah Plastik, Wali Kota Pekalongan Aaf Ajak Warga Bawa Tas Belanja Sendiri |
|
|---|
| Gubernur Jawa Tengah Dorong Target Zero Waste Saat Run For Rivers di Pekalongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250808_BKPSDM-Kota-Pekalongan-Febry-Wahyu-Setyaningsih_1.jpg)