Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Klarifikasi DJP Soal Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar di Pekalongan: Video Diposting tanpa Izin

DJP memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai wajib pajak penjahit yang ditagih pajak hingga Rp 2,8 milyar di Pekalongan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
dok DJP 
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai wajib pajak penjahit yang ditagih pajak hingga Rp 2,8 milyar di Pekalongan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klatifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos tanggal 01 Juli 2025.

"Surat tersebut bukan merupakan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelas Nurbaeti, melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

Menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan guna mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak berdasarkan ST Nomor: ST-937/KPP.1002/2025 Tanggal 06 Agustus 2025. 

Baca juga: Asal Usul Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar Ismanto Buruh Jahit Pekalongan, Kehidupan Sederhananya Berubah

"Dilakukan kunjungan oleh petugas alamat rumah yang bersangkutan atas inisial I. Petugas bertemu dengan wajib pajak inisial I dan Istri inisial U. Pekerjaan I tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya," terangnya.

Nurbaeti melanjutkan, petugas telah memberikan penjelasan atas kedatangannya ke rumah wajib pajak dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait maksud dari surat tersebut. 

Wajib pajak menyikapi dengan baik dan datang ke KPP Pratama Pekalongan untuk melengkapi keterangan dan tanda tangan berita acara pada Jumat (8/8/2025)

"Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klarifikasi data. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada wajib pajak. Pada Jumat, (8/8/2025), wajib pajak datang ke KPP Pratama Pekalongan pukul 13.00 WIB, WP menceritakan kronologi kejadiannya," urainya. 

Dari keterangan wajib pajak, jelas Nurbaeti, salah satu pelanggan jasa dari wajib pajak datang ke rumah WP untuk memberikan bahan untuk dijahit pada Rabu (6/8/2025) lalu. 

Pelanggan jasa tersebut memvideo seperti yang beredar. Berdasarkan keterangan wajib pajak, niat pelanggan hanya untuk lucu-lucuan saja.

"Pada Kamis (7/8/2025), pengapload video menanyakan mengenai jam berapa petugas pajak datang dan dijawab oleh wajib pajak. Menjelang maghrib tanpa izin dari wajib pajak, video tersebut telah diposting di instagran Pekalongantrending," jelasnya.

Wajib pajak saat itu juga mencoba menghubungi pelanggan jasanya yang mengapload video tersebut untuk segera mengtakedown video tersebut karena selain informasinya tidak tepat, wajib pajak juga merasa video tersebut memuat identitas wajib pajak yang khawatir digunakan oleh pihak lainnya. Namun, tidak direspon oleh pelanggan tersebut.

Wajib pajak juga menghubungi admin PekalonganTrending untuk mengtakedown video tersebut.

"Wajib pajak dan istrinya mengatakan malam tersebut, Kamis (7/8/2025) tidak bisa tidur nyenyak. Jumat pagi, wajib pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan yang menanyakan informasi tersebut.

Jumat Siang wajib pajak ke kantor dan bertemu petugas dan telah memberikan klarifikasi atas surat tersebut dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut. Wajib pajak juga menyayangkan viralnya video tersebut karena tanpa izin yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan dimedsos tidak sesuai," papar Nurbaeti. 

Dari kronologis tersebut, pihaknya menyatakan bahwa video yang diunggah oleh media instagram Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan. 

"Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.

Nurbaeti menambahkan, wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan.

Apabila mendapatkan surat atau imbauan, dia menyarankan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan.

Dia juga mengimbau agar wajib pajak lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Apabila terdapat kritik dan saran, sampaikan melalui kanal resmi DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Semoga dengan adanya klarifikasi ini dapat menjelaskan kejadian yang ada sehingga tidak terjadi persepsi yang salah dan merugikan para pihak," pungkas Nurbaeti. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved