Berita Regional
Rekam Majikan Tanpa Busana, ART dan Sekuriti Ditangkap Polisi
ART berinisial DA (18) merekam majikannya, perempuan berinisial DK (32), saat tidak berbusana.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Di Bekasi, Asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) merekam majikannya, perempuan berinisial DK (32), saat tidak berbusana.
DA mengaku nekat melakukan hal itu karena diancam oleh kekasihnya, MFR (23) yang bekerja sebagai sekuriti.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Baca juga: Pengakuan Lisa Mariana Usai 3 Video Syur Diduga Dirinya dan Pria Bertato Beredar, Sengaja Direkam
“Tersangka DA diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana.
Jika tidak mau, MFR mengancam video pribadi tersangka akan disebar ke keluarga DA,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025), dikutip dari Antara.
Korban, DK, mengetahui aksi perekaman tersebut setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan DA merekamnya saat sedang tidak mengenakan pakaian.
“Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, di mana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian,” kata Kusumo.
Setelah itu, korban mengklarifikasi langsung kepada DA terkait rekaman tersebut, dan DA mengakui perbuatannya.
Motif MFR menyuruh DA merekam korban adalah karena ia merasa sakit hati dan cemburu, diduga akibat DA memiliki hubungan dengan pria lain.
Penangkapan tersangka DA dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di rumah korban, sedangkan MFR ditangkap keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa dua unit ponsel, satu diska lepas berisi rekaman video, dan satu helai handuk.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ART di Bekasi Rekam Majikan Tanpa Busana Gara-gara Ancaman Sekuriti"
Baca juga: Siswi SMP Korban Pencabulan di Kudus, Dikeluarkan Dari Sekolah Usai Video Syur Disebar Anak Punk
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.