Tambang di Jepara
10 Fakta Kasus 5 Penolak Tambang di Jepara yang Dipanggil Polisi, Bentuk Kriminalisasi?
Polemik tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali memanas.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM – Polemik tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali memanas.
Lima warga yang dikenal sebagai penolak tambang mendapat surat panggilan dari kepolisian.
Namun, pihak Polres Jepara menegaskan, pemanggilan tersebut bukan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang masuk.
Berikut 10 fakta yang perlu diketahui publik terkait kasus ini.
Baca juga: Muncul Isu Kriminalisasi Penolak Tambang di Jepara, Polisi Buka Suara
Baca juga: Tambang Galian C Desa Bungu Mayong Jepara yang Tewaskan Warga Ternyata Tak Berizin
1. Latar Belakang Polemik Tambang di Sumberrejo
Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, menjadi sorotan setelah muncul penolakan warga terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Penambangan dilakukan oleh CV Senggol Mekar GS-MD.
Sejumlah warga menilai aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Penolakan pun berlangsung sejak beberapa waktu terakhir, memicu gesekan antara warga pro dan kontra tambang.
2. Peristiwa pada 20 Juli 2025 yang Memicu Laporan
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa pemanggilan lima penolak tambang berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi pada 20 Juli 2025.
Di hari itu, di lokasi penambangan, terjadi dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan perintangan kegiatan pertambangan yang memiliki izin.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh warga yang merasa menjadi korban.
3. Lima Warga yang Dipanggil
Ada lima warga Desa Sumberrejo yang dipanggil polisi. Mereka adalah:
Ali Imron – diadukan atas dugaan perintangan kegiatan pertambangan.
Sungalip – diadukan dengan tuduhan yang sama, yaitu perintangan.
Subekti – diadukan atas dugaan penganiayaan.
Mohammad Irwan – diadukan atas dugaan penganiayaan.
Muhari – diadukan dalam dua dugaan sekaligus, yaitu perintangan dan penganiayaan.
Kelima warga ini dikenal aktif menolak aktivitas tambang di wilayah mereka.
4. Ada Dua Jenis Aduan yang Diajukan
Aduan terhadap lima warga ini terbagi menjadi dua jenis. Pertama, dugaan perintangan pertambangan berizin yang melibatkan Ali Imron, Sungalip, dan Muhari.
Kedua, dugaan penganiayaan yang melibatkan Subekti, Mohammad Irwan, dan Muhari. Muhari menjadi satu-satunya warga yang menghadapi dua jenis aduan sekaligus.
5. Pemanggilan Pertama Tidak Dihadiri
Menurut AKP Wildan, Polres Jepara sebelumnya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Ali Imron dan Sungalip terkait dugaan perintangan.
Namun, keduanya tidak memenuhi undangan tersebut.
Untuk dugaan penganiayaan, undangan baru pertama kali dikirim dan dijadwalkan pada Senin (11/8/2025).
6. Status Pemanggilan Masih Tahap Klarifikasi
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap undangan klarifikasi, bukan penyidikan.
“Kami tidak ada melakukan upaya kriminalisasi. Kami hanya mengundang yang bersangkutan untuk kami klarifikasi.
Belum ada proses hukum lainnya,” tegas AKP Wildan kepada Tribun Jateng, Minggu (10/8/2025).
7. Polisi Menjalankan Tugas Sesuai Aduan Warga
AKP Wildan menekankan bahwa pemanggilan ini dilakukan semata-mata karena adanya laporan dari warga.
Kepolisian berkewajiban memproses dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kalaupun tidak ada aduan dari yang bersangkutan, tentu kami tidak akan mengundang lima warga tersebut.
Sebagai penegak hukum, tentu kami harus berada di tengah,” ujarnya.

8. Tidak untuk Membela Penambang
Salah satu kekhawatiran yang berkembang di masyarakat adalah bahwa polisi berpihak kepada pihak penambang.
Namun AKP Wildan membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut, langkah pemanggilan bukanlah bentuk pembelaan terhadap pihak tambang, melainkan tugas penegakan hukum yang netral.
Polisi, kata dia, tidak boleh berat sebelah dalam menangani persoalan seperti ini.
9. Hak Penolak Tambang Tetap Dihormati
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa warga maupun aktivis lingkungan yang menolak tambang memiliki hak untuk menyuarakan pendapat.
“Kami menghormati sikap warga dan kawan-kawan aktivis lingkungan yang menolak tambang.
Kami pastikan hak mereka untuk menyatakan sikap itu tidak dihalang-halangi oleh siapa pun,” kata AKP Wildan.
10. Isu Kriminalisasi Ditampik
Isu kriminalisasi terhadap penolak tambang kerap muncul di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jepara.
Namun dalam kasus ini, Polres Jepara secara tegas menyatakan bahwa pemanggilan lima warga Sumberrejo
bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis. Pemanggilan ini disebut murni tindak lanjut dari aduan yang masuk, dan prosesnya masih sebatas klarifikasi, bukan penyidikan.
Kasus pemanggilan lima penolak tambang di Desa Sumberrejo, Jepara, menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak warga, dan keberlanjutan lingkungan.
Polisi menegaskan posisi netral mereka, sementara publik menanti proses ini berjalan secara transparan dan adil.
Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum yang berlangsung bukan otomatis berarti kriminalisasi, melainkan bagian dari prosedur hukum ketika ada aduan.
Meski begitu, dinamika di lapangan tetap perlu diawasi agar hak warga yang menolak tambang tidak terlanggar, dan proses hukum tidak digunakan sebagai alat untuk menekan suara kritis. (*)
11 Nama Menteri, Wamen dan Pejabat Tinggi Baru, Reshuffle Kedua: Djamari Chaniago Menko Polkam |
![]() |
---|
Potret Sekolah Inklusi di Purwokerto, SDN 5 Arcawinangun Jadi Rumah Kedua 56 ABK |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Nor Ichwan: Al-Qur’an Harus Dibaca Sesuai Denyut Zaman |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Bisa Dicicil Mulai dari Rp 541 Ribu |
![]() |
---|
Universitas Harkat Negeri dan LPPL Sebayu FM Perkuat Sinergi Digital dan Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.