Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kadernya Ditangkap Dugaan Korupsi, Surya Paloh Perintahkan Ahmad Sahron Komisi 3 DPR Panggil KPK

Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, meminta jajaran fraksinya di DPR RI untuk memanggil

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
DITANGKAP KPK - Abdul Azis Bupati Kolaka Timur ditangkap KPK pada Kamis (7/8/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, meminta jajaran fraksinya di DPR RI untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penangkapan salah satu kadernya, Abd Azis, yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur.

Permintaan tersebut disampaikan Surya Paloh usai mengetahui penangkapan Abd Azis di Makassar pada saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.

Surya Paloh secara khusus meminta Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, untuk mengundang KPK memberikan penjelasan resmi terkait kasus tersebut.

 
Komisi III bermitra kerja dengan KPK, Polri, dan kejaksaan.

Paloh menegaskan, Partai Nasdem konsisten menghormati proses penegakan hukum dan tidak akan pernah mundur dari prinsip tersebut. 

 
Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak diselimuti drama dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Konsistensi sikap Partai NasDem adalah penghormatan terhadap seluruh upaya penegakan hukum.

Itu tidak akan mundur, tidak akan ada deviasi di sana untuk satu dan lain hal,” tegas Paloh usai pembukaan Rakernas Partai Nasdem, di Hotel Claro Makassar, Jumat (8/8/2025) sore.

Ia mengaku baru mendengar kabar penangkapan Abdul Azis secara samar.

Paloh kemudian meminta kadernya tidak terburu-buru mengeluarkan reaksi atau membela diri.

“Kita jangan terlalu cepat bereaksi seolah-olah membela diri. Kita tenang dulu.

Tapi di sisi lain, boleh lah kita mengingatkan juga apa yang perlu kita ingatkan.

Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama, itu yang Nasdem sedih dia kok harus ada drama dulu, baru penegakan hukum," tegasnya. 

Menurut Paloh, penegakan hukum yang ideal adalah murni, jujur, dan proporsional, bukan sarat pencitraan. 

Ia juga mengkritisi kecenderungan menempelkan stigma kepada seseorang sebelum proses hukum tuntas.

“Yang salah adalah salah, proseslah secara bijak. Tapi apakah asas praduga tak bersalah sudah tidak berlaku lagi di negeri ini?” tanyanya.

Lebih lanjut, Surya Paloh menyoroti penggunaan istilah OTT oleh KPK yang menurutnya perlu diperjelas. 

Ia memaparkan pemahamannya bahwa OTT adalah penangkapan di tempat kejadian perkara saat terjadi transaksi antara pemberi dan penerima suap.

“Terminologi OTT yang saya pahami adalah peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima. Itu OTT. Kalau pemberi melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah, dan penerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus di negeri ini,” sindirnya.

Karena itu, Paloh menginstruksikan Fraksi Nasdem, khususnya Komisi III DPR RI, untuk segera memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat.

“Saya instruksikan Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK, meminta penjelasan soal apa yang dimaksud OTT. Supaya publik tidak bingung dan tidak sembarangan memberi stempel OTT kepada orang. Ini tidak tepat, tidak arif, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Paloh pun menegaskan bahwa Nasdem tidak akan melindungi kader yang terbukti bersalah. 

Namun ia menuntut agar semua proses hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan menjunjung keadilan.

"Yang salah adalah salah, proseslah secara bijak, tapi apakah I just presumption of a notion peraduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini," tandasnya.

Adapun Abdul Azis diamankan pada Kamis malam (7/8/2025) di Kota Makassar usai menghadiri agenda partai.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (8/8/2025).

“Sudah kami amankan yang bersangkutan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Fitroh.

Menurut KPK, penangkapan Abdul Azis terkait dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Nilainya sekitar Rp170 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik juga mengamankan tujuh orang lain dari unsur swasta dan pegawai negeri.

Abdul Azis rencananya akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

 

Sempat Jumpa Pers

Bupati Kolaka Timur Abd Azis batal menghadiri pembukaan rapat kerja nasional Partai Nasdem di Kota Makassar.

Mantan bintara polisi itu datang ke Kota Daeng untuk menghadiri Rakernas Nasdem.

Ia tiba Kamis (7/8/2025) sehari jelang pembukaan.

Saat tiba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem langsung menggelar jumpa pers di Hotel Claro Jalan AP Pettarani Kota Makassar sore harinya Kamis (7/8/2025).

Jumpa pers dihadiri Abd Azis.

Ia memakai baju biru, warna kebesaran Nasdem.

 
Abd Azis duduk di ujung kanan.

Di sebelahnya ada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni, anggota Komisi III Rudianto Lallo, dan Wakil Ketua DPW Nasdem Sulsel bidang media Mustaqim Musma.

“Langsung saja, saya ingin sampaikan bahwa saya baru mendengar berita ini tiga jam yang lalu,” kata Abdul Azis saat konferensi pers didi Hotel Claro, Kota Makassar, Kamis (7/8/2025).

Azis mengaku sejak kabar itu mencuat, dirinya langsung dihujani pertanyaan dari keluarga, sahabat, hingga masyarakat yang mempertanyakan kebenaran isu tersebut.

“Keluarga, sahabat, dan banyak orang langsung menghubungi saya, bertanya apakah benar saya terkena OTT,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa saat ini dirinya dalam keadaan sehat dan hadir di Rakernas bersama Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

“Alhamdulillah, hari ini saya berada di samping Kakak Ahmad Sahroni, dalam kondisi sehat dan siap mengikuti Rakernas,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan penyelidikan oleh KPK, Abdul Azis menegaskan bahwa dirinya terbuka dan siap menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

“Terkait dengan isu proses penyelidikan, saya siap patuh dan mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak lari,” kata dia.

Namun demikian, ia menyayangkan adanya pemberitaan yang ia nilai menggiring opini negatif tanpa konfirmasi dan dasar yang jelas.

“Yang kami tolak adalah framing dan pemberitaan yang menggiring opini negatif. Secara psikologis, ini berat," jelasnya. 

"Keluarga dan masyarakat kami ikut terganggu,” tambah dia.

Azis berharapan agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, melontarkan kritik tajam terhadap pola komunikasi KPK yang menurutnya justru menimbulkan kebingungan publik.

“Kenapa penegakan hukum harus dijadikan drama? Sangat disayangkan kalau drama ini dimainkan oleh institusi yang mestinya objektif, tapi malah menimbulkan tanda tanya, apa maksud dan tujuannya?” katanya.

Sahroni mengatakan, jika Abdul Azis memang menjadi bagian dari proses penegakan hukum, maka pihaknya tidak akan menghalangi dan siap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau memang Abdul Azis menjadi target penegakan hukum, penegak hukum tentu bisa memanggilnya secara resmi. Bisa dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Itu bagian dari prosedur hukum,” ungkapnya.

Adapun kata Sahroni, informasi tersebut tidak benar dan justru mempertanyakan motif di balik penyebarannya.

“Ini di Makassar, ada berita yang menyebut kader kami, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, ditangkap dalam OTT oleh KPK. Itu disampaikan oleh Pak Johanis Tanak,” ujarnya 

Ia menyebut bahwa kabar itu mulai beredar siang hari, namun faktanya Abdul Azis sedang berada bersamanya mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.

“Berita itu baru muncul tadi siang. Maka dari itu, kami ingin sampaikan bahwa Abdul Azis ada di sebelah saya saat ini,” kata dia.

Sahroni menjelaskan bahwa OTT adalah tindakan penangkapan yang dilakukan langsung saat tindak pidana terjadi. 

Jika tidak ada peristiwa tersebut secara langsung, maka tidak bisa dikategorikan sebagai OTT.

“Kalau itu tidak terjadi, ya tidak bisa disebut OTT. Tapi berita yang disampaikan Pak Johanis Tanak menyebut demikian. Saya nyatakan, itu tidak benar,” katanya.

Ia menyesalkan munculnya informasi yang menurutnya tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kita tentu menghormati hukum, dan asas praduga tak bersalah itu penting. Tapi kalau sampai memberitakan hal yang tidak benar—menjadikan sesuatu yang tidak ada menjadi seolah-olah ada—itu patut dipertanyakan,” jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved