Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memutuskan menunda pelaksanaan sidang banding etik terhadap Ajun

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Terdakwa Robig mendengarkan sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memutuskan menunda pelaksanaan sidang banding etik terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin.

Penundaan ini dilakukan hingga proses sidang banding pidana di pengadilan selesai.

Sebelumnya, Aipda Robig telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (8/8/2025) dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Meski demikian, Polda Jateng belum memberikan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan sidang banding etik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto Artanto, menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk upaya mengulur waktu, melainkan menunggu hasil proses hukum pidana yang masih berjalan di tingkat banding.

"Sidang kemarin  baru sebatas vonis.

Misal Robig mengajukan banding maka kita menunggu sidang banding pidananya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Sabtu (9/8/2025).

"Sidang banding etik Aipda Robig Zaenudin bukan molor dilakukan tapi masih menunggu," katanya.

Terkait desakan publik agar sidang banding etik Robig dilakukan tanpa menunggu inkrah, Artanto mengungkap hal itu sepenuhnya tergantung pertimbangan dari hakim sidang banding.

"Setiap prosedur ada tahapannya yang harus kita lakukan agar tidak salah langkah," dalihnya.

Namun, dia memastikan bakal melakukan sidang secepat mungkin selepas ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yakni putusan pidana sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi seperti banding atau kasasi.

"Kami masih menunggu monitoring terhadap keputusan pengadilan yang inkrah," bebernya.

Dampak dari sidang banding etik yang tak kunjung dilakukan, Artanto mengakui bakal membuat status Robig masih menjadi anggota polisi.

Namun, Artanto membantah hal itu sebagai keistimewaan bagi Robig. Sebab, selama ini Robig juga sudah dikurangi hak-haknya sebagai anggota Polri seperti gaji dipotong 25 persen, tidak ada kenaikan pangkat dan lainnya.

"Hak-haknya  sudah dikurangi sesuai prosedural terhadap anggota yang bermasalah," terangnya. 

 

Tanggapan Keluarga

Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy dengan  dua temannya berinisial SA dan AD yang alami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024. Kemudian pada Sabtu 8 Agustus 2025, Robig divonis 15 tahun penjara. Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain,  Ayah Kandung Gamma, Andy Prabowo menyayangkan Polda Jateng yang tak kunjung memecat Robig dari institusi polri. "Apakah Robig diistimewakan?," tanya Andy.

Ia berharap, Polda Jateng segera untuk memecat Robig. Sebab, Robig juga sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Semarang.

"Nafasku masih setengah lega, belum lega sepenuhnya selama Robig belum dipecat," tandasnya.

 

Divonis 15 Tahun Penjara

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," dikata Mira membacakan sidang tuntutan.


Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig. 

Sebaliknya, ayah kandung Gamma, Andy Prabowo tampak menangis. Dia ditemani beberapa kerabat yakni Subambang dan Nursalam. Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma Zainal Abidin Petir turut mendampingi. "Kami puas dengan putusan ini," ujar Andi sembari menyeka air mata. 

 


Dijaga Ketat Kepolisian


Robig datang ke Pengadilan Negeri Semarang dibawa oleh Jaksa mengendarai mobil hitam pelat H1078XA. Robig turun dari mobil menuju langsung ke ruang persidangan dengan mengenakan setelan baju putih celana hitam dan berkopiah putih serta sandal slop biru.

Area pengadilan Negeri Semarang juga dijaga ketat oleh puluhan kepolisian  bersenjata lengkap dengan membawa sepeda motor taktis.

"Kami tambah personel sesuai permintaan bantuan pengamanan dari PN Semarang, untuk antisipasi gangguan kamtibmas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi.

Waktu pelaksanaan sidang vonis Robig sempat molor yang rencana dilakukan pada pukul 09.00 WIB yang akhirnya dimulai  pada pukul 10.20 WIB. Sidang berkahir pada pukul 11.45 WIB. 

Sebagaimana diberitakan, Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma sedangkan  dua temannya berinisial SA dan AD alami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.

Robig lantas mengajukan banding. Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved