Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai keputusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai keputusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak banding Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin belum cukup memberikan rasa keadilan.
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menegaskan bahwa bukan hanya Robig yang harus diberhentikan, tetapi juga aparat lain yang diduga terlibat dalam upaya pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy.
"Terutama terhadap eks Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang sedari awal kasus ini mencuat berupaya merekayasa fakta bahwa penembakan Gamma adalah kenakalan remaja akibat tawuran," kata Bagas, Sabtu (16/8/2025).
Bagas menambahkan, Robig yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba sekaligus bawahan Irwan Anwar memang layak dipecat lantaran menjadi pelaku utama penembakan tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang, yakni Gamma, S, dan A.
Namun, LBH Semarang sejak awal juga menyoroti adanya sejumlah anggota kepolisian lain yang diduga terlibat dalam upaya merekayasa kasus tersebut.

"Upaya pengaburan fakta dilakukan paska Robig melakukan penembakan yang dilakukan aparat sejak pra-rekonstruksi hingga konferensi pers," katanya.
Tak hanya pengaburan fakta, Bagas menyebut kepolisian di Polrestabes Semarang yang saat itu dipimpin Kombes Irwan Anwar melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
Polisi mendatangi keluarga korban dengan melakukan upaya jalur belakang yakni jalan damai.
Keluarga ketiga korban didatangi berkali-kali dengan memberikan sejumlah uang.
Keluarga S dan A telah menerima uang dari polisi dengan syarat harus menandatangani surat pernyataan damai.
Belakangan surat tersebut digunakan sebagai alat bukti meringankan Robig saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Di sisi lain, keluarga Gamma mendapatkan pemberian serupa.
Namun, mereka menolak menandatangani berkas apapun.
Keluarga Gamma juga menolak ketika dipaksa membuat video pernyataan menerima kematian Gamma dan tidak akan melakukan penuntutan pada kemudian hari.
"Institusi kepolisian harus mendapatkan evaluasi besar-besaran lantaran anggotanya seringkali menggunakan pendekatan kekerasan dan represif terhadap rakyat," paparnya.
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Berlinang Air Mata Ayah Gamma Puas Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.