Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Ling-ling alias Irene Buronan Penipuan Apartemen Semarang, Dua Rekannya Sudah Tertangkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali berhasil mengamankan buronan dalam kasus penipuan apartemen

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
KEJARI SEMARANG
TANGKAP BURONAN - Jaksa eksekutor Kejari Semarang menyerahkan satu buronan kasus penipuan perumahan Semarang di Lapas Kelas 1 Semarang, Jumat (8/8/2025) malam.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali berhasil mengamankan buronan dalam kasus penipuan apartemen yang sempat menjadi perhatian publik.

Buronan yang ditangkap kali ini adalah Adrianus Gunartias Tanoto, pelaku kedua yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Kamis (7/8/2025).


"Iya kami sudah amankan dua DPO kasus apartemen Semarang," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang , Cakra Nur Budi Hartanto, Sabtu (9/5/2025).


Kasus penipuan apartemen Semarang melibatkan tiga orang meliputi Earlica (42) alias Sherly, Ir. Adrianus Gunartias Tanoto Bin Tanoto dan Ong Mei Ling alias Ling-ling alias Irene Binti Ong Eng Seng.

TANGKAP BURONAN - Jaksa dari Kejari Kota Semarang menyerahkan seorang buronan bernama Earlica (42) alias Sherly yang telah buron selama 12 tahun ke Lapas Perempuan Bulu Semarang, Rabu (6/8/2025( sore.
TANGKAP BURONAN - Jaksa dari Kejari Kota Semarang menyerahkan seorang buronan bernama Earlica (42) alias Sherly yang telah buron selama 12 tahun ke Lapas Perempuan Bulu Semarang, Rabu (6/8/2025( sore. (IST)

Dari tiga tersangka baru dua tersangka Earlica dan Adrianus. 

Sementara satu tersangka lainnya Ong Mei Ling alias Ling-ling alias Irene yang belum tertangkap.

Mereka bertiga bersekongkol melakukan  penipuan dengan modus pembangunan apartemen di Kota Semarang membawa bendera PT GP Properindo dan PT Graha Pusaka di salah satu mal di Simpang Lima pada bulan Desember 2008 sampai Desember 2011.

Korban sebanyak 20 orang dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar.

Ketiga tersangka dinyatakan bersalah dalam Putusan Pengadilan Semarang No. 729/Pid.B/2012/PN.Smg tanggal 14 Mei 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013.

"Ketiganya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun penjara," sambung Cakra.

Dia melanjutkan, terpidana Adrianus Gunartias Tanoto kini sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang, Wates, Ngaliyan. 

"Ya sudah kami serahkan ke lapas untuk menjalani hukuman pidana," tandasnya.

 

Buron 12 Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved