Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Perangkat Desa se Indonesia, Minimal Rp 2,7 Juta

Dengan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan masing-masing aparat desa minimal adalah: Kepala Desa: Rp 3.526.640..perangkat desa

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya 

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Tengah, Minimal Rp 2,7 Juta

 

TRIBUNJATENG.COM-  Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mulai berlaku 1 Januari 2025, penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa kini mengalami penyesuaian lebih tinggi dibandingkan gaji pokok PNS golongan II/a.

1. Gaji Pokok Minimal

Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640 per bulan (setara 120  persen gaji PNS golongan II/a).

Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420 per bulan (110  persen PNS II/a).

Perangkat Desa lainnya: Minimal Rp 2.022.200 per bulan (100  persen PNS II/a).

 

 

2. Tunjangan 

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat (1), perangkat desa berhak mendapatkan 4 jenis tunjangan bulanan:

Tunjangan Jabatan: Kepala Desa Rp 500.000; Sekretaris Rp 450.000; Perangkat Rp 400.000

Tunjangan Kinerja: Kepala Desa Rp 300.000; Sekretaris Rp 250.000; Perangkat Rp 200.000

Tunjangan Kesejahteraan: Kepala Desa Rp 200.000; Sekretaris Rp 150.000; Perangkat Rp 100.000

Tunjangan Lainnya: Kepala Desa Rp 100.000; Sekretaris Rp 75.000; Perangkat Rp 50.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved