Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Balita Dibunuh di Cilacap

Sosok FI, Pria Asal Aceh Diduga Pelaku Pembunuhan Balita di Cilacap

FI (22), pria asal Aceh, ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap karena diduga membunuh balita AKA (3).

TRIBUNJATENG/RAYKA DIAH
KASATRESKRIM POLRESTA CILACAP - Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko saat memberikan keterangan. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - FI (22), pria asal Aceh, ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap karena diduga membunuh balita AKA (3).

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial DK (29) merasa ada kejanggalan di balik kematian putranya.

Baca juga: Teganya Ibu di Cilacap Biarkan Selingkuhan Menyiksa Balitanya Hingga Tewas

"Pelaku awalnya mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan," kata Guntar, Senin (11/8/2025).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja.

"Ada beberapa adegan yang pelaku lakukan ke korban, dan ini akan kita dalami. Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah," kata Guntar.

AREA KEBUN KARET - Lokasi peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AKA (3) yang berujung kematian di Wanareja, Cilacap, Senin (11/08/2025).
AREA KEBUN KARET - Lokasi peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AKA (3) yang berujung kematian di Wanareja, Cilacap, Senin (11/08/2025). (RAYKA DIAH)

Kemudian, lanjut Guntar, jenazah AKA dimakamkan sehari setelah meninggal karena menunggu ayahnya pulang dari Jakarta.

Ayah korban, akhirnya melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada hal yang tidak wajar.

Penyelidikan polisi menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan FI.

Saksi menyebut pelaku dan ibu korban sempat bersama sebelum anak tersebut diserahkan lalu dihabisi.

Guntar mengatakan, FI ditangkap pada Sabtu (9/8) setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Hingga kini penyidik masih mendalami dugaan peran ibu korban dalam kasus ini.

Baca juga: Balita 4 Tahun Dihabisi Ayah dan Ibu Kandung, Pemicunya Kata-kata Si Bocah Malang

Polisi menduga ibu korban mengetahui rencana pelaku untuk menganiaya anaknya.

"Hubungan pelaku dengan ibu korban ini adalah kekasih gelap dari ibu korban," jelas dia.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto 80 ayat 3 kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. (ray)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved