Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar

Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
BERI KETERANGAN - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris memberikan keterangan tiga kebijakan baru dalam rangka HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kudus, Selasa (12/8/2025). Berupa pengapusan denda PBB-P2, penghapusan denda retribusi pasar, dan diskon 15 persen retribusi pasar. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga retribusi pasar pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus.

Pemkab Kudus menghapus denda PBB-P2 bagi masyarakat Kudus hingga akhir 2025.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi retribusi pasar di semua pasar tradisional atau pasar rakyat yang ada di Kabupaten Kudus.

Pemkab Kudus menghapus denda retribusi pasar, sekaligus memberikan diskon 15 persen bagi pedagang.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan, tiga kebijakan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Inspektorat Daerah.

Kata dia, semua warga Kudus berhak mendapatkan pembebasan denda PBB-P2. Dengan tujuan mengajak masyarakat Kudus aktif berpartisipasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Juga membantu pembangunan Kabupaten Kudus.

"Kami akan menghapus denda PBB-P2 untuk masyarakat Kudus. Hadiah HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kudus.

Kami hapus (denda) tahun-tahun yang sudah. Tujuannya biar tertib membayar," terangnya saat ditemui, Selasa (12/8/2025).

Sam'ani menambahkan, Pemkab Kudus juga merespons usulan paguyuban pasar Kudus yang meminta adanya keringanan retribusi pasar.

Dalam hal ini, pihaknya menyepakati bersama dengan dekresi Pemkab Kudus memberikan diskon 15 persen untuk retribusi pasar.

Serta penghapusan denda retribusi pasar tahun-tahun yang sudah berlalu.

Beberapa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Kudus.

Menurut dia, kebijakan berkaitan dengan retribusi pasar ini diberikan Pemkab Kudus dalam menyikapi kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil.

Khususnya para pedagang pasar yang mengalami sepi dampak berbagai fenomena yang terjadi.

Pemkab Kudus ikut prihatin dengan kondisi perekonomian pedagang pasar tradisional yang dinilai membutuhkan uluran bantuan.

Dengan cara memberikan keringanan retribusi pasar, agar pedagang segera bangkit, move on, tetap semangat berkarya dan bekerja dengan optimal.

"Pedagang pasar ini kondisi ekonomi lagi sepi. Kebijakan ini berlaku untuk semua pasar di Kudus," tuturnya.

Bupati menyebut, tiga kebijakan barunya berkaitan dengan penghapusan denda PBB-P2, penghapusan denda retribusi pasar, dan diskon 15 persen retribusi pasar dalam rangka menyambut dua momen spesial HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus.

Meski demikian, untuk bisa mengakses kebijakan tersebut, masyarakat tetap harus menyiapkan kebutuhan secara administratif yang diajukan ke bupati, dengan tembusan Dinas Perdagangan dan BPPKAD.

Pengajuan dilakukan secara kolektif melalui paguyuban, lengkap dengan data-data pedagang beserta angka atau nilai retribusi pasar masing-masing pedagang.

Pemkab Kudus juga sudah memberikan keringanan atau diskon 10 persen bagi biaya pajak PBB-P2 pada tahun Anggaran 2025 kepada semua wajib pajak.

Sam'ani tak lupa mengimbau kepada masyarakat Kudus dalam momentum HUT RI dan Hari Jadi Kudus dirayakan dengan seksama, hidmat, dan bermakna.

Dua momentum spesial tersebut semestinya dimaknai secara harmoni dalam toleransi. Berarti, meski ada perbedaan namun tetap satu tujuan, bagaimana masyarakat sejahtera.

"Memang butuh perjuangan dan komitmen. Bagaimana mensejahterakan masyarakat. Kalau ada kritik, kritiklah kami dengan cinta. Jangan dengan amarah dan keji. Kami siap menerima masukan, karena tidak ada yang sempurna," tegas dia.

Bupati mengajak masyarakat Kudus untuk bersama-sama membangun Kota Kretek yang dicintai. Bersama terus belajar, bekerja dan berkarya untuk masyarakat. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved