Berita Jateng
Wagub Jateng Taj Yasin Menerima Adanya Demo Besar-Besaran di Pati
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin ingatkan massa tidak anarkis saat demo besar-besaran di Pati pada Rabu (13/8/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin ingatkan massa tidak anarkis saat demo besar-besaran di Pati pada Rabu (13/8/2025).
Pria akrab disapa Gus Yasin mengatakan Pemerintah Provinsi menerima adanya demo tersebut.
Pihaknya telah berkoordinasi Bupati Pati dan Pemerintah pusat terkait langkah yang akan dilakukan.
"Kami berharap demo tersebut jangan sampai ada anarkis.
Kita harus perhatikan sisi nasionalisme keutuhan kebersamaan," ujarnya usai melepas mahasiswa KKN Balairung Universitas PGRI Semarang, Selasa (12/8/2025).
Pihaknya meminta agar aspirasi yang disampaikan para pendemo bisa dimusyawarahkan. Tujuannya agar aspirasi pendemo bisa diaplikasikan.
"Kalau bisa dimusyarahkan nanti kita musyawarahkan agar aspirasi para pendemo bisa diaplikasikan," ujarnya.
Taj Yasin menekankan pada Bupati Pati agar mendengarkan aspirasi masyarakat.
Tujuannya agar peraturan yaitu Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah dapat menyerap aspirasi masyarakat.
"Kita dipilih masyarakat jadi kita harus mendengarkan apapun yang menjadi pikiran kita bisa dimusyawarahkan, disosialisasikan dulu.
Agar peraturan itu Perbub, Pergub benar-benar bisa menyerap aspirasi dari masyarakat," jelasnya.
Ia meminta kepala daerah mensosialisasikan terlebih dahulu ketika aturan yang dibuat itu sebelum diputus.
"Jangan sampai ada Pati kedua," kata dia.(rtp)
Apa Itu Geopark Nasional Dieng? Menjaga Warisan Bumi, Meraih Asa Pariwisata Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kawasan Dieng Resmi Jadi Geopark Nasional, Wagub Taj Yasin Minta Wonosobo-Banjarnegara Kolaborasi |
![]() |
---|
Kawasan Dieng Jadi Geopark Nasional, Wagub Jateng Taj Yasin Minta Terus Dikembangkan |
![]() |
---|
GIIAS Semarang 2025 Jadi Momentum Penguatan Industri Otomotif di Jateng |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.