Berita Viral
Bupati Semarang Telepon Tukimah, Tagihan PBB yang Naik 400 Persen Diringankan
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha turun tangan menanggapi warganya yang terdampak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha turun tangan menanggapi warganya yang terdampak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Satu di antara yang menjadi perhatian adalah Tukimah (69), warga Desa Baran, Kecamatan Ambarawa, yang harus menghadapi tagihan PBB yang melonjak pada 2025.
Tukimah yang tinggal di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai warung kecil, menerima surat PBB dari semula hanya sekira Rp161 ribu pada 2024, kini menjadi lebih dari Rp872 ribu pada 2025.
Baca juga: 500 RT di Kota Semarang Pilih Tidak Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Ini Pertimbangan Mereka
Baca juga: Fenomena Dispensasi Nikah di Semarang: Rata-Rata Alasannya Sudah Hamil Duluan
Lahan seluas 1.242 meter persegi yang diwariskan dari ibunya, Khoyimah, belum dipecah secara administratif sehingga dinilai sebagai satu objek pajak besar.
Menanggapi kabar tersebut, Ngesti Nugraha tidak tinggal diam.
Dia menerjunkan tim dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang untuk mengecek kondisi di lapangan, serta menjalin komunikasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.
“Saya juga telepon Tukimah, ahli warisnya dari Khoyimah."
"Kami menyarankan jika merasa keberatan, silakan minta keringanan."
"Apalagi beliau termasuk lansia yang mendapat keringanan hingga 50 persen,” kata Ngesti Nugraha, Rabu (13/8/2025).

Keringanan Hingga 50 Persen
Bupati Ngesti Nugraha menjelaskan, kenaikan PBB sebagian warga terjadi karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), menyusul perkembangan kawasan dan nilai pasar tanah di berbagai wilayah.
Namun dia menegaskan bahwa pemerintah tidak bersikap kaku dalam penetapan pajak, serta membuka ruang keberatan dan pengajuan keringanan.
“Pemerintah daerah tidak serta-merta menaikkan PBB, justru banyak yang tetap dan ada pula yang turun."
'Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat, sehingga memberikan opsi pengurangan pajak bagi lansia, veteran, pensiunan, dan lahan pertanian terdampak hama hingga 50 persen,” imbuh dia.
Dalam kasus Tukimah, tim menemukan bahwa lahannya berada di pinggir jalan kabupaten yang nilai tanahnya cukup tinggi, sekira Rp1,5 juta per meter persegi.
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.