Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib PNS yang Tega Membakar Pencuri Ubi, Kini Jadi Tersangka

Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran seorang pelaku pencurian ubi.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang PNS ditangkap polisi karena membakar seorang pelaku pencurian ubi.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran seorang pelaku pencurian ubi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. 

Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Respons Demo Pati dan Isu Pemakzulan Bupati Sudewo

Baca juga: Gerakan Sosial Masif Didorong di Semarang, Wali Kota: PKK dan Posyandu Dilibatkan

Kedua tersangka tersebut adalah HR, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan AMR. Kombes Ferry Walintuka, Kabid Humas Polda Sumut menyatakan, HR berperan sebagai pelaku pembakaran terhadap Peri Andika (18), sementara AMR ditetapkan sebagai tersangka karena menodongkan senjata api kepada Zepri Susanto (45).

"Mereka sudah diamankan dan ditangani Polsek Tembung," ungkap Ferry saat diwawancarai di Polda Sumut pada Rabu (13/8/2025).

Ferry menambahkan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bensin yang digunakan untuk membakar dan senjata api yang digunakan oleh AMR.

Penyidik masih mendalami kepemilikan dan jenis senjata api tersebut.

Kronologi Kejadian Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Rabu (6/8/2025), saat Arianto (53), Kepala Dusun I Desa Bandar Klippa, menerima laporan bahwa Zepri dan Peri ketahuan mencuri ubi di ladang kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot sekitar pukul 05.00 WIB.

"Mereka gak ketangkap. Jadi yang tinggal di ladang, sepeda motor pelaku dan barang bukti ubi yang mau dicuri," kata Arianto saat diwawancarai di kediamannya pada Selasa (12/8/2025).

Arianto segera menghubungi Zepri dan Peri untuk meminta maaf agar tidak terjadi perselisihan.

Zepri bersama istrinya dan Peri yang didampingi orangtuanya kemudian menemui AMR, pengelola ladang.

"Tiba-tiba istri Zepri datang ke rumah saya. Saya bilang sudah selesai? Dia bilang disuruh pulang.

Gak lama, keluarga Peri datang teriak-teriak, bahwa si Peri dibakar," jelas Arianto.

Setelah mendengar kabar tersebut, Arianto bergegas menuju lokasi kejadian dan melihat HR serta personel kepolisian di tempat itu.

"Di situ pelaku bilang, namanya nyuri ya harus dibakar. Saya tanya ada undang-undang seperti itu, Pak," ungkap Arianto.

Merasa geram, Arianto menantang HR untuk turut membakar Zepri agar dapat disaksikannya, namun HR tidak berani.

Warga yang hadir juga marah atas tindakan HR. Arianto meminta agar HR menyelesaikan persoalan dengan Peri.

"Itu lah kita lakukan perdamaian. Untuk masalah ubi sudah selesai. Nah, dia berjanji juga akan membiayai pengobatan korban sampai sembuh. Itu kita tanda tangani surat pernyataannya," ujar Arianto.

Setelah kejadian tersebut, Peri dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika, di mana HR membayar biaya perobatan.

Namun, Peri disuruh pulang dari rumah sakit meskipun lukanya belum sembuh, yang membuat keluarga Peri marah.

"Waktu itu lah marah keluarga Peri jadinya karena tak sesuai dengan perjanjian. Tak terima lah makanya melapor ke Polsek Medan Timur.

Untuk si Zepri memang sempat dipukul oknum polisi itu. Tapi polisi itu langsung minta maaf," kata Arianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved