Berita Regional
Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong
Pria itu ditangkap karena setubuhi dan aniaya siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP).
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Kasus rudapaksa terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aparat Polres TTS menangkap seorang pria berinisial OB (45).
Pria asal Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kab TTS, ditangkap karena setubuhi dan aniaya EN (17), siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang.
Baca juga: 8 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas Akhirnya Tertangkap, Tiga Pelaku Terakhir Sempat Buron
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan ini terjadi pada Senin 16 Juni 2025 dan baru ditangkap kemarin, tanggal 11 Agustus 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar (Kombes) Hendry Novika Chandra, Selasa (12/8/2025).
Hendry menjelaskan, kejadian itu bermula pada Senin (16/6/2025).
EN pamit ke orangtuanya untuk ke sekolah untuk mengambil raport dan surat keterangan hasil ujian.
Saat tiba di sekolah, EN tidak berhasil mengambil surat keterangan dan raport karena guru-guru sedang rapat.
EN akhirnya pulang.
Saat hendak pulang, EN ditelepon pelaku OB sekitar pukul 12.00 Wita.
OB meminta EN pergi ke rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe.
Tiba di rumah kosong, EN langsung masuk melalui jendela depan rumah.
OB sudah menunggu di ruang tengah sambil duduk di kursi sofa dan memegang es krim.
OB menyerahkan es krim ke EN dan langsung dimakan.
"Usai makan es krim, pelaku OB meminta untuk berhubungan badan.
Karena dalam kondisi terjepit korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku," ungkap Hendry.
Setelah itu, OB menahan EN di dalam rumah tersebut hingga malam, pukul 19.00 Wita.
EN berulangkali meminta OB untuk pulang ke rumah, tapi ditolak.
OB bahkan mengunci semua pintu termasuk jendela, sehingga EN kesulitan.
OB kembali meminta berhubungan badan untuk kedua kalinya.
"Korban menolak karena sudah malam dan mau pulang rumah.
Namun pelaku terus memaksa.
Karena korban menolak, pelaku menganiaya korban," kata dia.
Dalam kondisi ketakutan, EN pasrah dan akhirnya disetubuhi lagi.
"Setelah berhubungan badan kedua kali, pelaku melarang korban agar tidak boleh pulang rumah.
Pelaku lalu keluar rumah dan mengunci dari luar," kata dia.
Korban yang ketakutan, kemudian menelepon saudaranya sambil menangis dan meminta bantuan.
Saat itu, OB kembali dan mendengar EN sedang menelepon.
"Tiba-tiba pelaku datang meminta korban untuk mematikan handphone.
Pelaku sempat mengatakan lapor polisi saja sambil merampas handphone korban dan membantingnya hingga hancur."
"Korban teriak minta tolong.
Pelaku lalu menganiaya korban hingga jatuh pingsan," kata Hendry.
Korban yang siuman, perlahan-lahan bangun dan keluar dari jendela.
Dia kembali ke rumah.
Tiba di rumah, korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.
Selanjutnya dilaporkan ke Polres TTS.
Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres TTS, untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di NTT Ditangkap Polisi Usai Perkosa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan"
Baca juga: Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban dan Ibu Kandung Diancam Dibunuh
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.