Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo May Day

Langkah Restorative Justice 5 Mahasiswa Semarang Diganjal Polisi, Kuasa Hukum: "Perkara Dipaksakan"

Lima mahasiswa terdakwa Kasus kerusuhan May Day Semarang gagal menempuh langkah restorative justice.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/IWAN ARIFIANTO
SIDANG MAHASISWA - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).  

Ia menambahkan, keadilan bagi para mahasiswa sangat penting agar mereka tetap bisa berkuliah. Kemudian para mahasiswa tidak takut saatmenyatakan pendapat di muka umum.

"Kalau mahasiswa demo dikriminalisasi seperti ini nanti yang lain takut dalam menyatakan pendapat di muka umum," imbuhnya.

Jalani Sidang

Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kamis (14/8/2025).

Para terdakwa terdiri dari tiga mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MAS (22) KM (19), ADA (22).

Dua terdakwa lainnya yakni ANH (19) mahasiswa Universitas Semarang (USM) dan MJR (21) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Agenda sidang pertama ini berupa membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Jaksa Supinto Priyono menyebut,  lima mahasiswa didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP,  pasal 214 ayat (1) dan pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dakwaan tiga pasal tersebut atas dasar para terdakwa terbukti melakukan sejumlah tindakan pengerusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas kepolisian saat aksi demonstrasi May Day di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025 sore.

Supinto merinci, kelima terdakwa melakukan pengerusakan terhadap pagar besi pelindung tanaman, merusak tanaman, melempar polisi dengan botol dan batu.

"Akibat perbuatan itu,  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang alami kerugian materi sebesar Rp74,7 juta. Selain kerugian materi ada tiga polisi  alami luka kena besi dan telah divisum," paparnya dalam persidangan.

Selepas jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah merasa keberatan atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum dari empat terdakwa MAS (22), KM (19), ADA (22) , ANH (19) merasa keberatan atas dakwaan tersebut.

Mereka bakal mengajukan eksepsi atau bantahan pada persidangan selanjutnya. 

"Iya, kami keberatan atas dakwaan jaksa terhadap kelima mahasiswa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat yang tidak menguraikan peristiwa secara jelas," terang kuasa hukum Naufal Sebastian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved