Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo May Day

Alasan Jaksa Tolak Jalan Damai Lima Mahasiswa Kasus Kerusuhan May Day Semarang

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Sarwanto mengungkap, penolakan pengajuan restorative justice lima

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IWAN ARIFIANTO
GAGAL DAMAI - Kasi Pidum Kejari Semarang Sarwanto mengungkap kegagalan jalan damai lima mahasiswa karena syarat damai dengan polisi belum terpenuhi di Kantor Kejari Semarang, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Sarwanto mengungkap, penolakan pengajuan restorative justice lima mahasiswa tersangka kasus kerusuhan May Day Semarang karena belum beberapa syarat perdamaian.

Syarat yang belum terpenuhi tersebut yakni tidak ada kesepakatan damai antara mahasiswa dengan polisi.

"Korban ada Dinas Perkim sudah ada damai dengan pembayaran ganti rugi . Namun,  beberapa korban dari kepolisian belum ada kesepakatan damai sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang," jelas Sarwanto, di Kantor Kejari Semarang, Jumat (15/8/2025).

Meskipun pelapor kerusuhan May Day Semarang hanya dari ASN Disperkim, jaksa menilai korban tidak hanya pelapor saja melainkan dari kepolisian.

Sarwanto menyebut, korban dalam berkas perkara tidak hanya dari kerugian kerusakan tanaman melainkan beberapa anggota polisi.

"Korban sudah dibuktikan  dengan visum," paparnya.

Kendati begitu, Sarwanto mempersilahkan para mahasiswa untuk mengajukan langkah serupa di Pengadilan Negeri Semarang.

"Ya Pengadilan juga ada RJ. Bisa juga (mengajukan)," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, lima mahasiswa terdakwa Kasus kerusuhan May Day Semarang gagal menempuh langkah restorative justice.

Kegagalan upaya damai itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka.

Salah satu Kuasa hukum mahasiswa Suroso menyebut, telah menemui pelapor kasus kerusuhan May Day Semarang yakni seorang Apartur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.

Selain itu, mereka juga telah menemui Wali Kota Semarang. Hasil pertemuan itu, Pemerintah Kota Semarang merestui proses restorative justice yang diajukan para mahasiswa.

Namun, upaya itu gagal total selepas Kejaksaan Negeri Semarang malah meminta melibatkan kepolisian.

"Kami menilai perkara ini dipaksakan karena Kejaksaan meminta adanya pelibatan dari pihak kepolisian.

Padahal di dalam surat dakwaan tidak adanya laporan dari kepolisian, hanya ada laporan dari pihak Disperkim Kota Semarang," kata Suroso di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved