Berita Jateng
Tertipu Janji Kerja di Selandia Baru, 8 Orang Mengadu ke BP3MI Semarang Rugi Ratusan Juta
Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengadu ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
Menurutnya, perorangan dilarang menempatkan PMI ke luar negeri tanpa izin dan sesuai ketentuan berlaku.
Sementara syarat bekerja di luar negeri harus berusia 18 tahun, memiliki sertifikat kompetensi dan asuransi.
"Kasus ini pelaku memiliki niatan tidak menempatkan korban ke luar negeri," ujarnya.
Dikatakannya, bulan Agustus 2025 telah tiga orang yang mengadu ke BP3MI dengan kasus yang sama menjanjikan menempatkan di Australia, Slovakia, dan Polandia. Jumlah korban mencapai 70 hingga 80 orang.
"Rata-rata mereka (pelaku) mengelabuhi korban melalui media sosial. Ada juga dari mulut ke mulut pelaku tetangganya sendiri," tuturnya.
Baca juga: BP3MI Jateng Pacu Peningkatan Penempatan Pekerja Migran di Jawa Tengah
Ia menghimbau agar calon PMI akan bekerja di luar negeri untuk memastikan lowongan kerja yang disampaikan penyalur ke BP3MI, Disnaker Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Dirinya tidak ingin ada korban-korban berikutnya.
"Kasihan korban telah mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah agar bisa bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar," tandasnya.(rtp)
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Ratusan Warga Kelompok Rentan Kabupaten Semarang Terima Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng |
![]() |
---|
UPDATE Pelajar SMA Magelang Diduga Dihajar Polisi karena Ikut Demo: Didatangi Polisi Minta Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.