Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tertipu Janji Kerja di Selandia Baru, 8 Orang Mengadu ke BP3MI Semarang Rugi Ratusan Juta

Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengadu ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kota Semarang.

TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
MENGADU - Calon PMI mengadu BP3MI karena tidak diberangkatkan ke luar negeri, Jumat (15/8/2025). Korban meminta dukungan kasus yang dilaporkan ke polisi segera ditangani. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengadu ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kota Semarang, Jumat (15/8/2025). 

Mereka mengadu karena  penyalur kerja tidak memberangkatkan  kerja di luar negeri.

Calon PMI itu berasal dari Brebes, Tegal, Pemalang, Sragen, dan Lamongan.

Baca juga: Bantu Putra-Putri Pekerja Migran di Malaysia, Dosen TUP Ajarkan Teknik Stitchless Leather

Mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena tertipu penyalur PMI yang menjanjikan menempatkan di Cook Island New Zealand.

Korban Zain Choirul Rozaq meminta dukungan BP3MI agar pelaku cepat ditangkap.

Total PMI yang gagal diberangkatkan Perusahaan Penyalur PMI berjumlah delapan orang dan mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta.

"Dia (perusahaan penyalur PMI) meyakinkan kami memberangkatkan ke Cook Island New Zealand namun hingga saat ini tidak diberangkatkan," ujarnya didampingi penasihat hukumnya dari kantor hukum Law Firm EA & Partners.

Dia menuntut uang yang disetorkan ke perusahaan tersebut untuk dikembalikan.

Dirinya telah berupaya melaporkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), dan Polda Jateng. 

"Saya minta Polda melakukan tindakan, karena pelaku masih perekrutan," tuturnya.

Sementara itu penasihat hukum korban, Dwi Edi Mulyatno mengatakan tujuan mendatangi BP3MI memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perkara itu sudah kami laporkan ke Polda Jateng.

"Kami meminta BP3MI melakukan kontrol, monitoring dan melakukan pengawasan proses hukum yang sedang berjalan. Karena pelaku masih melakukan perekrutan," tuturnya

Ketua tim perlindungan BP3MI Semarang, Danang Adi Luhur mengatakan berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2017 bahwa PMI harus dilindungi saat penempatan pekerja migran.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk menyelesaikan secara bersama agar tidak banyak korban selanjutnya.

"Kami akan melaporkan ke Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran untuk menghapus akun itu," tutunya.

Menurutnya, perorangan dilarang menempatkan PMI ke luar negeri tanpa izin dan sesuai ketentuan berlaku.

Sementara syarat bekerja di luar negeri harus berusia 18 tahun, memiliki sertifikat kompetensi dan asuransi.

"Kasus ini pelaku memiliki niatan tidak menempatkan korban ke luar negeri," ujarnya.

Dikatakannya, bulan Agustus 2025 telah tiga orang yang mengadu ke BP3MI dengan kasus yang sama menjanjikan menempatkan di Australia, Slovakia, dan Polandia. Jumlah korban mencapai 70 hingga 80 orang.

"Rata-rata mereka (pelaku) mengelabuhi korban melalui media sosial. Ada juga dari mulut ke mulut pelaku tetangganya sendiri," tuturnya.

Baca juga: BP3MI Jateng Pacu Peningkatan Penempatan Pekerja Migran di Jawa Tengah

Ia menghimbau agar calon PMI akan bekerja di luar negeri untuk memastikan lowongan kerja yang disampaikan penyalur ke BP3MI, Disnaker Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. 

Dirinya tidak ingin ada korban-korban berikutnya.

"Kasihan korban telah mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah agar bisa bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar," tandasnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved