Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo 13 Agustus Pati

Terungkap Ternyata Pemkab Pati Belum Pernah Kirimkan Kajian Kenaikan PBB ke Pemprov Jateng

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang dilontarkan Bupati Pati Sudewo tidak melalui kajian.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
BERIKAN TANGGAPAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi berikan tanggapan terkait demonstrasi yang terjadi di Kabupaten Pati,Kamis (14/8/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang dilontarkan Bupati Pati Sudewo tidak melalui kajian.

Pemerintah Kabupaten Pati belum pernah mengirimkan kajian itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerangkan kenaikkan PBB merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota.

Tetapi tugas Pemerintah Provinsi memfasilitasi dan melakukan koreksi kebijakan tersebut.


"Diajukan ke kami untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu satu Minggu agar tidak membebani masyarakat. Ini Khusus PBB," ujarnya saat konferensi pers usai rapat Forkompinda di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).


Gubernur akrab disapa Luthfi mengatakan kajian kenaikan PBB harus dilakukan oleh pihak ketiga.

Tujuannya untuk mengetahui apakah PBB yang akan dinaikkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sudah proporsional, tidak membebani masyarakat, dan sesuai kemampuan wilayah.


"Hal-hal ini yang harus menjadi pertimbangan pejabat publik khususnya kabupaten/kota saat menaikkan itu (PBB) tidak menjadi problem masyarakat," tuturnya.


Menurutnya, Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Pati telah mengirimkan surat verifikasi kepada pemerintah provinsi  pada  12 April 2025 lalu.

Surat itu diterima Biro Hukum Pemprov Jateng dan tanggal 22 April 2025 Pemerintah Daerah Pati diundang rapat bersama.


"Sudah rapat bersama dan ada tiga aspek yang harus dipenuhi yakni pertama menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi dan kajian.

Kedua tidak membebani masyarakat, dan tiga sesuai kemampuan wilayah," tuturnya.


Ia mengatakan kajian pihak ketiga dalam satu minggu harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi.

Namun hingga saat ini kajian kenaikan PBB itu belum diterima oleh Pemprov Jateng.


"Nah ini menjadi teguran Pemda Pati. Namun kemarin kenaikan PBB itu sudah dicabut, tinggal kami melakukan pembinaan.

 Jadi kenaikkan PBB Pati belum ada kajian," imbuhnya.


Mengenai pemakzulan Bupati Sudewo, Luthfi menunggu hasil dari DPRD Kabupaten Pati.

Namun pihaknya saat ini melaporkan hal itu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


"Pak Menteri sudah mengirimkan timnya, dan Pak Irjen sudah ke sana," tuturnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved