Pornografi Mansion Karaoke Semarang
"Tukar Kepala?" Joko Sebut 2 Aktor Kunci Kasus Mansion Karaoke Semarang Tidak Tersentuh Polisi
Joko Susanto menyebut jika ada dugaan tindakan tebang pilih pihak kepolisian dalam kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa Hukum tersangka YE, Joko Susanto menyebut jika ada dugaan tindakan tebang pilih pihak kepolisian dalam kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.
Kasus pornografi itu kini telah menjerat tiga tersangka meliputi Bambang Raya Saputra (BRS), Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe, dan seorang pria berinisial YE alias Jogres.
Namun, penetapan ketiga tersangka ini disebutnya sebagai tindakan tebang pilih kepolisian.
Baca juga: Kuasa Hukum YE Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Mansion Karaoke Semarang: Tukar Kepala?
Baca juga: Alasan Polisi Langsung Tahan Politikus Bambang Raya Terkait Kasus Striptis Mansion Karaoke Semarang
Sebab, dua aktor kunci yakni seorang perempuan berinisial CS dan pria berinisial HP tidak tersentuh polisi.
Peran dua orang ini padahal sangat krusial karena sebagai pencetus tari telanjang di karaoke tersebut.
"Dua orang ini seharusnya yang paling bersalah tidak diproses, tetapi hanya klien kami (YE) dan Bambang Raya yang ditetapkan sebagai tersangka."
"Apakah kasus ini ada tebang pilih atau tukar kepala?" ungkap Joko Susanto, Jumat (15/8/2025).
Joko pun memaparkan keterkaitan antara ketiga tersangka dengan CS dan HP.
Menurutnya, CS dan HP merupakan pemilik saham Mansion Karaoke Semarang yang berpatungan dengan Bambang Raya.
Dalam patungan saham itu, Bambang hanya meminta hasil penjualan dari makan dan minuman.
Namun HP sempat meminta suntikan dana kepada Bambang Raya sebesar Rp700 juta.
Berhubung butuh pengembalian uang itu, pembayaran dilakukan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) Mansion Karaoke Semarang yang awalnya masuk ke rekening HP beralih ke Bambang.
"Praktik tari telanjang yang dicetuskan HP sudah berlangsung dari awal Januari 2025."
"Bambang Raya baru menerima aliran dana itu 25 Januari 2025."
"Artinya, mengapa HP sebagai aktor intelektualnya tidak berproses dari awal," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.