Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Alasan Polisi Langsung Tahan Politikus Bambang Raya Terkait Kasus Striptis Mansion Karaoke Semarang

Setelah diperiksa selama hampir empat jam, Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS)

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Istimewa
BAMBANG RAYA DITAHAN: Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang. 

RIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Setelah diperiksa selama hampir empat jam, Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS).

Politikus ini ditahan atas kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kota Semarang.

Bambang datang dengan para pengacaranya pada pukul 11.00 WIB.

"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Punya Saham Mayoritas, Segini Porsi Saham Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang

Dwi mengungkapkan, alasan BRS ditahan supaya  mempermudah proses penyidikan.

"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," bebernya.

Bambang Raya Saputra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.

Selepas itu dia dipanggil oleh penyidik penyidik sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis, 12 Juni dan Kamis 19 Juni. 

Dalam panggilan dua kali itu , Bambang Raya mangkir.

Bambang beralasan ada acara partai atau organisasi.

"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," papar Dwi.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved